jakartanews
Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah nasional dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
“Ya semua daerah lah (wajib). Kebijakannya prinsipnya harus diterapkan, cuma masalah proporsionalnya diserahkan kepada daerah. Berapa yang WFH, berapa yang WFO,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (13/4/2026).
Tito menekankan bahwa sebagai kebijakan nasional, penerapan WFH harus dilaksanakan oleh seluruh daerah sebagai bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat.
Ia menilai, fleksibilitas kerja ini tidak hanya soal penyesuaian sistem kerja, tetapi juga bagian dari upaya modernisasi birokrasi.
“Sebagai kebijakan nasional ya harus diikuti, dilaksanakan untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat. Ini dalam rangka transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi pelaksanaan hari pertama kebijakan WFH ASN di Kota Bogor yang dinilai berjalan disiplin dan terkontrol melalui pemanfaatan teknologi.
Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung pelaksanaan WFH di Kota Bogor pada 10 April 2026.
Menurut Bima, penggunaan aplikasi e-kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meski bekerja dari rumah.
“Yang pertama adalah mekanisme pengawasan yang sangat baik karena sudah ada aplikasi e-kinerja di Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, kehadiran ASN dapat dipantau berbasis titik koordinat sesuai domisili masing-masing. Hal ini memastikan aktivitas kerja tetap terukur dan berdampak langsung pada penilaian kinerja.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari atasan langsung, kepala daerah, hingga kementerian, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Selain menjaga disiplin, kebijakan WFH juga dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Berdasarkan perhitungan sementara, Pemerintah Kota Bogor mampu menghemat hingga sekitar Rp900 juta per bulan dari penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa evaluasi tetap diperlukan guna memastikan produktivitas ASN tetap optimal dan tidak mengalami penurunan.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Unit pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap beroperasi secara langsung, sehingga masyarakat tidak terdampak oleh kebijakan WFH.
“Kami melihat pelayanan publik tetap berjalan, karena di daerah, kecamatan dan kelurahan tidak WFH, semua tetap bekerja dengan baik,” jelasnya.
Ke depan, Kementerian Dalam Negeri akan terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dalam pelaksanaan WFH. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan peningkatan kinerja serta akuntabilitas ASN.
Di akhir pernyataannya, Bima mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan pola kerja baru tersebut. “Bagi yang WFH, taati peraturan. Bagi yang WFO, efisiensi dengan transportasi publik atau gowes,” pungkasnya.
Ervinna
