Jakarta, jakartanews.co.id Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan memutuskan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian sosok berinisial AK.
Keputusan strategis tersebut diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam keterangannya pada
(4/11/2026), Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban secara menyeluruh, tegas, dan terkoordinasi terhadap jaringan korporasi yang diduga melakukan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
“Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK,” kata Barita.
Penertiban tersebut tidak terbatas pada satu badan usaha. Satgas PKH menegaskan langkahnya mencakup seluruh jaringan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan AK di berbagai wilayah Indonesia.
“Termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Pertambangan dan Kawasan Hutan
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH. Hasil pendalaman sementara mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, proses perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat ini, Satgas PKH tengah menginventarisasi dan memverifikasi seluruh perusahaan yang diduga masuk dalam jaringan tersebut. Penertiban terhadap aktivitas usaha dan penguasaan kawasan hutan juga mulai dijalankan.
Langkah pemerintah tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini memberikan dasar bagi negara untuk menertibkan sekaligus mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh individu maupun korporasi.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah juga dapat menempuh penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.
Barita menegaskan, penindakan administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di tengah keputusan besar tersebut, Satgas PKH belum mengungkap identitas lengkap AK, daftar perusahaan yang diduga terafiliasi, luas kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, maupun lokasi spesifik lahan yang dipersoalkan.
Barita mengatakan, proses identifikasi dan verifikasi terhadap korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan AK masih berlangsung.
“Karena itu, kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” ujarnya.
Menurut Barita, penguasaan kembali kawasan hutan menjadi langkah awal untuk menghentikan dugaan praktik ilegal sekaligus mencegah berlanjutnya penguasaan kawasan negara tanpa hak.
Satgas PKH, lanjutnya, akan mengumumkan identitas perusahaan secara terbuka setelah proses verifikasi selesai.
“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka. Karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” katanya.
Dugaan Aktivitas Tambang Nikel Masih Didalami
Satgas PKH juga belum merinci jenis komoditas yang dikelola perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan AK.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pertambangan nikel, Barita menyatakan pendalaman masih dilakukan terhadap berbagai jenis kegiatan usaha.
“Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai pertanyaan tentang dugaan keterkaitan jaringan perusahaan tersebut dengan seorang jenderal polisi berpangkat bintang empat, Barita tidak memberikan konfirmasi.
Keputusan Satgas PKH di bawah arahan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, keterbukaan informasi, serta konsistensi penegakan hukum.
Sejumlah persoalan mendasar masih menunggu jawaban, mulai dari identitas AK, struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, luas kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, potensi kerugian negara, hingga bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam proses verifikasi.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai perusahaan mana saja yang akan ditertibkan, bagaimana mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan dilaksanakan, serta sejauh mana pertanggungjawaban administratif dan pidana akan diterapkan apabila unsur pelanggaran terbukti.
Penting ditegaskan, dugaan keterlibatan AK dan perusahaan-perusahaan terkait belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pidana. Seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.
Pada akhirnya, keberhasilan Satgas PKH tidak cukup diukur dari keputusan mengambil kembali kawasan hutan. Negara harus memastikan kawasan tersebut benar-benar kembali dalam penguasaan yang sah, potensi kerugian negara ditindaklanjuti, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Penertiban kawasan hutan tidak boleh berhenti pada pernyataan tegas. Publik menunggu bukti nyata kawasan kembali kepada negara, jaringan korporasi terungkap, dan hukum ditegakkan secara transparan serta tanpa tebang pilih.
Ervinna
