Jakarta, jakartanews.co.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan secara langsung ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga jenjang sarjana (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Momen tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, pada (5/11/2026).
Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah tersebut di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, para pengunjung sidang, serta Roy Suryo yang turut hadir sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa dokumen ijazah milik Jokowi kepada majelis hakim. Namun, Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen tersebut kepada para pengunjung sidang.
Permintaan itu sempat ditanggapi hakim dengan menyarankan agar ijazah diperlihatkan setelah persidangan. Meski demikian, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia beralasan telah berjanji akan memperlihatkan ijazah pendidikannya secara langsung kepada publik.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S-1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian maju ke depan ruang persidangan sambil membawa dokumen ijazah. Satu per satu dokumen pendidikan tersebut diperlihatkannya ke arah pengunjung sidang.
Aksi tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian selama persidangan. Pasalnya, dokumen yang diperlihatkan Jokowi berkaitan langsung dengan polemik panjang mengenai keaslian ijazah pendidikannya, yang selama ini menjadi bagian dari tudingan terhadap dirinya.
Di lokasi yang tidak jauh dari Jokowi, Roy Suryo tampak memperhatikan dokumen yang diperlihatkan tersebut. Namun, suasana persidangan sempat diwarnai celetukan dari Roy ketika Jokowi hendak menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung.
“Wong palsu kok ditunjukkan,” ucap Roy Suryo.
Pernyataan tersebut menambah dinamika persidangan yang sejak awal berkaitan erat dengan polemik tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy juga terlihat tertawa ketika Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta tindak pidana terkait informasi dan dokumen elektronik sehubungan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja, tanpa hak atau melawan hukum.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi, terutama karena nama baik dan reputasinya secara personal dinilai tercemar akibat tudingan yang beredar.
Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembuktian Menjadi Bagian Penting Persidangan
Penunjukan ijazah secara langsung oleh Jokowi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang menarik perhatian publik. Namun, keberadaan dan penunjukan dokumen tersebut di ruang sidang tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum.
Keaslian, relevansi, serta kekuatan pembuktian setiap dokumen merupakan hal yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Di sisi lain, dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo juga masih harus diuji melalui proses persidangan. Status terdakwa tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan ini pun menjadi perhatian publik karena mempertemukan secara langsung pihak yang merasa dirugikan oleh tudingan ijazah palsu dengan salah satu pihak yang didakwa berkaitan dengan penyebaran tudingan tersebut.
Kini, pembuktian di ruang sidang menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap perkara yang telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Ervinna
