Jakarta, jakartanews.co.id Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh personel dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tegas tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika, khususnya narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu ditandatangani Kapolri pada 30 Oktober 2026.
Dalam ketentuannya, seluruh PNPP di lingkungan Polri dilarang menggunakan rokok elektrik, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pimpinan Polri dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus mengantisipasi berkembangnya modus kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik yang dalam penggunaannya semakin sulit dikenali secara kasatmata.
Vape Berpotensi Jadi Media Peredaran Narkotika Cair
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif institusi Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan.
Menurut Johnny, salah satu perkembangan yang menjadi perhatian serius adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi sekaligus mengedarkan zat narkotika dalam bentuk cairan.
Ia menjelaskan, perangkat rokok elektrik pada umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat elektronik, cartridge sebagai wadah penampung cairan, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Komponen tersebut berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika ke dalam cairan vape. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan karena kandungan di dalam cartridge tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, pada (1/11/2026).
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungnya.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair, termasuk etomidate.
Sebagaimana diketahui, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat yang menyerupai rokok elektrik berpotensi menyulitkan proses identifikasi dan pengawasan.
Melalui kebijakan larangan secara menyeluruh, Polri berupaya menutup potensi celah penyalahgunaan perangkat vape di lingkungan internal institusi. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk mitigasi risiko agar personel kepolisian tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyalahgunaan narkotika.
Personel Yang Melanggar Terancam Sanksi
Johnny menegaskan, kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi imbauan, melainkan ketentuan internal yang wajib dipatuhi seluruh PNPP di lingkungan Polri.
Setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan cakupan pemberlakuan dari tingkat Mabes hingga Polsek, kebijakan ini menuntut konsistensi pengawasan dan penegakan aturan di seluruh jajaran kepolisian.
Menurut Johnny, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar dan pengguna. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari internal institusi penegak hukum itu sendiri.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan vape merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang lebih disiplin, profesional, dan berintegritas.
Menurutnya, sebagai institusi yang berada di garis depan pemberantasan tindak pidana narkotika, Polri harus memastikan seluruh personelnya memiliki komitmen yang sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari keteladanan aparat penegak hukum. Institusi yang bertugas menindak kejahatan narkotika dituntut mampu memastikan lingkungan internalnya terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh jajaran Polri diharapkan segera menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui pengawasan, sosialisasi, serta penegakan aturan secara konsisten.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam perang melawan narkotika atau never ending war against narcotics, dengan mengedepankan penegakan hukum, pencegahan, pengawasan internal, dan pembentukan budaya disiplin di lingkungan kepolisian.
Ervinna
