Jakarta, jakartanews.co.id Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan siber dan sindikat kriminal lintas negara tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Penegakan hukum harus menyasar sumber kekuatan jaringan kejahatan, terutama dengan menelusuri, menyita, dan memulihkan aset hasil tindak pidana agar sindikat kehilangan kemampuan untuk beroperasi dan memperluas jaringannya.
Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta Pusat.
Menurutnya, pola kejahatan terorganisasi saat ini semakin kompleks, memanfaatkan teknologi digital, serta beroperasi melampaui batas yurisdiksi negara. Karena itu, pendekatan penegakan hukum harus berkembang dari sekadar menangkap pelaku menjadi pembongkaran jaringan dan pemutusan seluruh sumber pendanaannya.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya pada (29/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus penipuan daring atau online scam, uang hasil kejahatan umumnya tidak disimpan dalam satu rekening. Dana tersebut kerap dialihkan melalui transaksi berlapis ke berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, bahkan ditransfer ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Praktik tersebut membuat penanganan kejahatan digital membutuhkan kemampuan investigasi keuangan yang kuat. Tanpa penelusuran aset dan pemutusan aliran dana, penangkapan pelaku di lapangan berisiko tidak menghentikan operasional sindikat secara keseluruhan.
Lebih jauh, Suyudi mengungkapkan bahwa kejahatan penipuan daring kini memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban yang semula dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi justru dapat berakhir dalam penyekapan dan eksploitasi paksa.
Mereka dipaksa menjadi operator penipuan daring, mengelola perjudian online, bahkan dalam sejumlah modus kejahatan dapat dilibatkan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” jelasnya.
Kerugian Penipuan Digital Capai Rp9,1 Triliun
Besarnya ancaman kejahatan finansial di Indonesia turut menjadi perhatian Kapolri. Mengutip data Global Anti-Scam Alliance tahun 2025, sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia dilaporkan pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center mencatat nilai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak kejahatan digital terhadap masyarakat. Ancaman semakin berkembang seiring penggunaan teknologi canggih oleh pelaku, mulai dari rekayasa deepfake, manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI), phishing, hingga serangan perangkat lunak berbahaya seperti malware dan ransomware.
Modus-modus tersebut memungkinkan pelaku memanipulasi identitas, menyamar sebagai pihak terpercaya, mencuri informasi pribadi, hingga menguras dana korban melalui skema yang semakin sulit dikenali.
Polri Diminta Perkuat Teknologi dan Kerja Sama Internasional
Menghadapi perkembangan tersebut, Suyudi meminta aparat penegak hukum terus meningkatkan kemampuan teknologi dan investigasi digital. Menurutnya, kecepatan adaptasi aparat menjadi faktor penting agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan yang terus memperbarui metode operasinya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Polri, OJK, industri perbankan, penyedia jasa telekomunikasi, serta platform digital.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pertukaran informasi, mengidentifikasi transaksi mencurigakan, memblokir rekening yang digunakan untuk kejahatan, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di tingkat internasional, kerja sama antarnegara juga dinilai mutlak diperlukan. Hal ini mencakup koordinasi penyidikan, pertukaran informasi intelijen keuangan, serta bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance guna menelusuri dan memulangkan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Suyudi menegaskan, pemberantasan sindikat kejahatan digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Polri tidak dapat bekerja sendiri menghadapi jaringan kriminal yang memiliki kemampuan teknologi, sumber pendanaan, dan jangkauan operasi lintas negara.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan nasional,” pungkasnya.
Pesan Kapolri jelas pemberantasan kejahatan digital tidak cukup dengan menangkap orang-orang yang menjalankan aksinya. Jaringan harus dibongkar, aliran uang harus diputus, aset hasil kejahatan harus ditelusuri, dan kerugian korban harus diupayakan pemulihannya. Tanpa menyentuh kekuatan finansial sindikat, penindakan berisiko hanya menghentikan pelaku sementara, sementara jaringan kejahatan tetap memiliki modal untuk kembali beroperasi.
Ervinna
