Menteri HAM Perjuangkan Hak Papua Tengah atas Divestasi 10 Persen Saham Freeport
Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperjuangkan agar manfaat divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat diberikan secara adil kepada masyarakat dan pemerintah daerah yang berada di wilayah operasional tambang, khususnya Provinsi Papua Tengah.
Pigai menilai pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan hak masyarakat di daerah penghasil. Menurutnya, keberadaan tambang dan kekayaan alam di suatu wilayah semestinya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, pada (24/8/2026), saat menanggapi rencana pengelolaan divestasi saham PTFI yang disebut akan melibatkan enam provinsi di Tanah Papua.
Pigai secara tegas mempersoalkan rencana pembagian 10 persen saham divestasi PTFI kepada seluruh provinsi di Papua. Ia berpendapat bahwa karena kegiatan pertambangan Freeport berada di wilayah Papua Tengah, maka hak atas manfaat divestasi tersebut semestinya diprioritaskan bagi Papua Tengah.
“PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” kata Pigai.
Menurut dia, pembagian manfaat saham kepada daerah lain tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta pemerintah menjelaskan regulasi yang menjadi landasan apabila saham dari perusahaan yang beroperasi di satu wilayah akan dibagikan kepada sejumlah daerah lain.
“Bagaimana mungkin saham sebuah perusahaan dengan hasilnya dimiliki oleh satu provinsi tunggal, hasilnya harus dibagi rata ke semua provinsi? Mana ada logikanya? Ada enggak dasar hukum, ada undang-undang?” ujarnya.
Pigai mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan porsi 10 persen saham Freeport untuk kepentingan masyarakat Papua. Namun, menurut dia, implementasi hak tersebut kini menghadapi persoalan setelah muncul kebijakan yang mengarah pada pembagian manfaat saham kepada enam provinsi di Tanah Papua.
“Pemerintah kasih 10 persen saham ke masyarakat Provinsi Papua Tengah waktu zaman Jokowi. Tapi, sekarang saham itu tidak bisa disampaikan kepada Papua Tengah karena Menteri ESDM bilang harus bagi seluruh Papua,” kata Pigai.
Pigai menilai kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus memiliki prinsip yang konsisten. Ia mencontohkan, apabila perusahaan yang beroperasi di satu provinsi menghasilkan manfaat ekonomi, maka pembagian manfaat kepada daerah lain harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas.
“Saya sebagai menteri, saya meluruskan cara bernegara yang benar. Bagaimana mungkin, perusahaan di Sumatera Selatan, ya, Menteri ESDM menginginkan hasilnya harus dibagi ke seluruh Sumatera? Logikanya tidak masuk,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepemilikan saham, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat daerah penghasil dan prinsip keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Pigai mengungkapkan bahwa keberatannya terhadap rencana pembagian divestasi saham tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan dirinya tidak hanya menyampaikan kritik melalui media, tetapi juga telah menyampaikan sikap tersebut dalam forum pemerintahan.
“Dan saya sudah protes di depan Presiden. Saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Pigai juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melakukan pembagian saham kepada enam provinsi apabila tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut.
“Menteri ESDM tidak boleh berbagi saham tersebut untuk enam provinsi di Papua, kecuali ada aturan yang menyatakan demikian,” ujar Pigai.
Dalam kesempatan sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Pigai juga mendorong pemerintah dan DPR Papua Tengah menyiapkan regulasi yang kuat untuk menjadi dasar pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut.
Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar sumber daya alam dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pigai mendorong DPR Papua Tengah meningkatkan kapasitas dalam penyusunan regulasi atau melibatkan tenaga profesional agar aturan yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut dia, penguatan regulasi tidak hanya penting untuk pengelolaan divestasi Freeport, tetapi juga untuk berbagai potensi sumber daya alam lainnya di Papua Tengah.
Ia menilai Papua Tengah memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar sehingga membutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kita punya sumber daya yang luar biasa dan semua itu bisa ditata kelola untuk kemakmuran rakyat kalau ada regulasi yang kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan divestasi 10 persen saham Freeport tidak hanya menyangkut klaim mengenai daerah penerima manfaat, tetapi juga berkaitan dengan konstruksi hukum, kelembagaan, serta mekanisme pengelolaan saham tersebut.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, sebelumnya mengkritik pernyataan Pigai yang menyebut seluruh 10 persen saham tersebut secara definitif merupakan milik Papua Tengah.
Arnold menilai persoalan divestasi Freeport memiliki sejarah dan mekanisme hukum yang panjang, termasuk keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat pemilik wilayah, badan usaha milik daerah, serta mekanisme administratif dan keuangan.
Karena itu, menurut dia, status kepemilikan dan pembagian manfaat saham perlu dilihat berdasarkan keseluruhan konstruksi hukum yang berlaku.
Kritik tersebut menunjukkan bahwa polemik divestasi Freeport tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat adat serta tata kelola manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.
Polemik mengenai divestasi 10 persen saham PTFI pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai siapa subjek hukum yang berhak menerima dan mengelola saham tersebut, bagaimana mekanisme pembagiannya, serta bagaimana kepentingan masyarakat adat dan pemerintah daerah diakomodasi.
Pigai menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan pengelolaan kekayaan alam tidak mengabaikan masyarakat di wilayah penghasil.
Menurutnya, apabila pemerintah hendak membagi manfaat divestasi kepada enam provinsi di Tanah Papua, maka kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai divestasi Freeport kini tidak hanya menjadi persoalan pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan bagi daerah penghasil, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaan divestasi tersebut sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun konflik kepentingan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan di Tanah Papua.
Ervinna
