jakartanews
Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai akibat keterbatasan fiskal.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai solusi bertahap sebelum pemerintah pusat memberikan tambahan dana kepada daerah.
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri menolak pemberian skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
“Ada beberapa daerah yang belanja pegawainya mungkin kesulitan untuk membayar, ditambah dengan PPPK. Nah, ada tiga langkah yang dipersiapkan pemerintah,” ujar Tito Karnavian di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, sebagaimana keterangannya diterima pada (6/8/2026).
Opsi Pertama: Pemda Wajib Lakukan Efisiensi Anggaran
Menurut Tito, langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi belanja secara maksimal.
Kemendagri akan mengirimkan tim ke daerah-daerah yang mengaku mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan pendampingan sekaligus mengevaluasi struktur anggaran mereka.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh langsung meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tanpa lebih dulu mengoptimalkan anggaran yang dimiliki.
“Kerjakan dulu efisiensi. Jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU. Tidak. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” tegas Tito.
Hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji pegawai ternyata masih memiliki pos belanja yang dapat dihemat, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, rapat, hingga honorarium.
Sebagai contoh, Tito menyebut hasil evaluasi di sejumlah daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Tidore Kepulauan. Setelah dilakukan pembahasan secara rinci, ditemukan masih banyak pengeluaran yang belum efisien.
“Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. Terlalu banyak meeting, terlalu banyak kegiatan, perjalanan dinas. Begitu dikurangi, ternyata cukup untuk membayar gaji,” jelasnya.
Opsi Kedua: Usulkan Pembayaran Dana Bagi Hasil
Apabila efisiensi telah dilakukan namun kondisi fiskal daerah masih belum mencukupi, pemerintah akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan kepada daerah.
Berdasarkan data Kemendagri, nilai DBH yang masih tertunda penyalurannya mencapai sekitar Rp70 triliun.
Meski demikian, Tito menilai pembayaran DBH tidak harus dilakukan sekaligus.
Pemerintah pusat dapat memprioritaskan daerah yang memiliki tekanan fiskal paling berat sehingga kebutuhan belanja pegawai dapat segera terpenuhi.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dibayarkan yang itu. Karena itu untuk belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” ujarnya.
Opsi Ketiga: Top Up Dana Alokasi Umum Melalui TKD
Langkah terakhir yang disiapkan pemerintah adalah memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Kebijakan ini hanya akan diberikan kepada daerah yang telah melakukan efisiensi secara optimal, namun tetap mengalami kekurangan anggaran dan tidak memiliki DBH atau jumlah DBH yang diterima masih belum mencukupi.
Kemendagri mencatat terdapat sekitar 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan dukungan tersebut.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan,” tutup Tito.
Melalui tiga langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian bantuan fiskal kepada daerah akan dilakukan secara bertahap.
Prioritas utama adalah mendorong efisiensi anggaran daerah terlebih dahulu, kemudian memanfaatkan hak daerah berupa Dana Bagi Hasil yang belum dibayarkan, dan sebagai langkah terakhir pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum melalui skema Transfer ke Daerah apabila seluruh upaya sebelumnya belum mampu menutupi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
Ervinna
