Jakarta,Jakarta News. DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi dan kebijakan publik menyikapi tentang Penegakan hukum terhadap enam oknum anggota Polri yang melakukan pengeroyokan hingga menewaskan dua debt collector (mata elang) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dapat diwujudkan melalui penerapan hukum pidana materiil, nilai moral keadilan kodrati, serta prinsip retributif yang bermartabat.
Tinjauan Teori Filsafat Hukum.
Teori Imanuel Kant (Keadilan Retributif/Kiblat Moral):
* Menekankan prinsip lex talionis (pembalasan yang setimpal) secara moral.Pelaku kejahatan harus dihukum karena ia bersalah, bukan untuk tujuan utilitas lain.
* Oknum aparat yang mencederai sumpah jabatan dan menghilangkan nyawa orang lain wajib dijatuhi hukuman setimpal demi memulihkan tata moral yang rusak.
Teori Thomas Aquinas (Hukum Kodrat/Keadilan Distributif & Legal) :
* Hukum buatan manusia harus bersumber dari akal budi dan hukum abadi (lex aeterna) yang berorientasi pada kebaikan umum (bonum commune).
* Tidak ada diskriminasi; posisi sebagai penegak hukum justru menuntut standar moral dan pertanggungjawaban yang lebih tinggi di hadapan keadilan Tuhan dan manusia.
Pandangan KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)Pasal 170 jo. Tindak Pidana Kekerasan Bersama :
* Tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban diatur secara tegas dengan penegasan sanksi berat bagi setiap peserta kekerasan.
Asas Keseimbangan dan Kepastian Hukum Bermartabat :
* KUHP baru mengintegrasikan keadilan korektif, restoratif, dan retributif sekaligus, sehingga pelaku dari kalangan aparat tidak boleh mendapatkan kekebalan hukum (impunity).
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama untuk mewujudkan kepastian hukum yang melindungi harkat martabat korban maupun masyarakat.
Reporter Kang Ibra
