jakartanews
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di gerbang tol Jakarta.
Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar seolah-olah pemerintah menerapkan aturan baru.
Menurut Pramono, ketentuan ganjil genap yang berlaku saat ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
“Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Di publik dan media seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada. Termasuk terkait 28 akses on ramp maupun off ramp di gerbang tol,” ujar Pramono, pada (26/6/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas, Komarudin, menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap di sejumlah akses gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari aturan yang telah berlaku sejak 2019.
Komarudin menerangkan, sejumlah gerbang tol memiliki akses keluar atau masuk yang langsung terhubung dengan ruas jalan protokol yang memang menjadi kawasan ganjil genap, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Karena terhubung langsung dengan ruas tersebut, kendaraan yang melintas melalui akses gerbang tol juga wajib mematuhi aturan ganjil genap sesuai jadwal yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut bukan diterapkan di dalam jalan tol, melainkan pada akses keluar dan masuk yang bersinggungan dengan ruas jalan ganjil genap.
“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” jelas Komarudin.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya “28 titik gerbang tol” yang terdampak aturan tersebut, Komarudin mengimbau masyarakat untuk merujuk pada data resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, karena penetapan ruas jalan dan zonasi ganjil genap merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap tetap dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ETLE yang terpasang di ruas-ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap akan secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar ketentuan.
Komarudin memastikan bahwa hingga saat ini aparat masih berpedoman pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 dan belum ada regulasi baru mengenai perluasan maupun perubahan aturan ganjil genap di Jakarta.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan mengenai adanya aturan ganjil genap baru di gerbang tol, serta tetap mematuhi ketentuan yang telah berlaku demi menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Ervinna
