jakartanews
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI, Senin 8 Juni 2026.
Persidangan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sejak awal, perkara ini dibagi menjadi 2 berkas dengan register berbeda dan disidangkan bersamaan setiap hari sidang.
Berkas pertama bernomor 32/K/PMT.II/AL/XI/2025 dengan terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Sementara berkas kedua nomor 33/K/PMT.II/AL/XII/2025 dengan terdakwa Gabor Kuti Szilard.
Sidang untuk terdakwa Gabor Kuti Szilard digelar secara _In Absentia_ atau tanpa kehadiran terdakwa.
Hal ini dilakukan karena sejak awal persidangan dimulai, Gabor Kuti Szilard tidak pernah hadir tanpa alasan sah meski sudah dipanggil secara patut.
“Dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”, demikian bunyi Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar sidang _In Absentia_.
Dalam sidang _In Absentia_ tersebut, Oditur Militer Tinggi menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Keduanya merupakan terdakwa di berkas perkara terpisah nomor 32.
Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit strategis milik negara ini.
red
