jakartanews
Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menitipkan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Para WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam pengungkapan praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para WNA tersebut untuk sementara ditempatkan di rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing,” ujar Wira di Jakarta, pada (10/5/2026).
Menurut Wira, para tersangka ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, serta fasilitas detensi imigrasi di Jakarta Barat. Penempatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Dari total 321 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga ikut terlibat dalam jaringan perjudian daring tersebut. WNI tersebut diketahui merupakan warga Jakarta dan kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta,” kata Wira.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan operator dan pengendali utama yang berada di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas, Arief Eka Riyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pihak kepolisian dan imigrasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujar Arief.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tindak pidana perjudian online internasional di Indonesia sepanjang tahun 2026. Operasi penindakan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Hayam Wuruk Plaza Tower yang diduga dijadikan pusat operasional judi daring lintas negara.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar aliran dana, jaringan komunikasi internasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia maupun luar negeri. Aparat juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses keimigrasian dan penegakan hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ervinna
