jakartanews
Jakarta, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk mengedepankan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim Polri yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, pada (7/5/2026).
Dalam arahannya, Sigit menegaskan bahwa rakernis menjadi bentuk komitmen bersama seluruh jajaran reskrim untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.
Kapolri menjelaskan, Rakernis Reskrim juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kualitas dan kemampuan sumber daya manusia, khususnya pada fungsi reserse kriminal.
Ia meminta seluruh personel reskrim terus meningkatkan kemampuan dalam menghadapi perkembangan dinamika kejahatan yang semakin kompleks. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini tidak hanya berasal dari kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan transnasional yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Selain peningkatan kualitas internal, Kapolri turut menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergisitas antaraparat penegak hukum. Hal itu dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan penegakan hukum yang optimal dan sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan profesionalisme dan sinergisitas yang kuat akan mampu melahirkan penegakan hukum yang tegas dan tuntas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat.
Ia juga meminta jajaran reskrim untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum secara maksimal.
“Juga tentunya bagaimana kita terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri turut menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai, seluruh aparat penegak hukum perlu melakukan penyesuaian dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurut Sigit, paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP memberikan ruang lebih besar terhadap penerapan keadilan restoratif di berbagai tingkatan penanganan perkara.
“Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif dan semuanya tentunya perlu dipahami oleh seluruh anggota dan juga bagaimana kita memperkuat literasi kepada masyarakat,” tutur Sigit.
Kapolri berharap seluruh jajaran reskrim dapat terus adaptif terhadap perubahan hukum dan perkembangan situasi global, sehingga mampu menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ervinna
