jakartanews
Depok,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak lagi perlu difotokopi dalam proses administrasi.
Hal ini karena e-KTP telah dilengkapi dengan teknologi chip yang mampu menyimpan data kependudukan secara digital dan aman.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan pemanfaatan e-KTP seharusnya dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga pengguna, tidak hanya bergantung pada Dukcapil sebagai penerbit data.
“Pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh kami dari Dukcapil. Ada lembaga pengguna yang juga harus berperan. KTP-el sudah dilengkapi chip yang menyimpan data penting di dalamnya,” ujar Teguh dalam keterangannya, di Depok, pada (6/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik fotokopi e-KTP yang masih sering dilakukan justru tidak lagi relevan dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Menurutnya, data yang tersimpan dalam chip dapat diakses menggunakan perangkat khusus seperti card reader, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu menggandakan dokumen fisik.
“Seharusnya KTP-el tidak perlu difotokopi. Selain tidak efisien, itu juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi. Untuk membaca data, sudah tersedia alat seperti card reader,” tegasnya.
Ditjen Dukcapil telah mengimbau seluruh lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam layanan administrasi.
Teguh mengakui bahwa perubahan ini membutuhkan kesadaran dan penyesuaian dari berbagai pihak.
“Kami sudah mengimbau agar tidak lagi memfotokopi KTP-el. Harapannya, semakin banyak pihak yang memahami, maka praktik ini akan ditinggalkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mengintegrasikan data kependudukan melalui sistem digital yang saling terhubung (interoperabilitas).
Dengan sistem tersebut, pelayanan publik tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, melainkan berbasis pertukaran data secara elektronik.
“Ke depan, pelayanan harus berbasis system to system, bukan manual. Bagi lembaga yang belum bekerja sama, kami ajak untuk melakukan pemadanan data bersama Dukcapil,” katanya.
Upaya ini, lanjut Teguh, sejalan dengan agenda transformasi digital pemerintah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Di antaranya Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat integrasi data dan meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih efisien, aman, dan transparan.
“Mudah-mudahan dengan sinergi ini, pemanfaatan KTP-el bisa lebih optimal, termasuk dalam penggunaan data penduduk untuk berbagai kebutuhan layanan,” tutup Teguh.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi diminta menyerahkan fotokopi e-KTP dalam berbagai urusan administrasi, seiring dengan penguatan sistem digital yang terintegrasi di lingkungan pemerintahan.
Ervinna
