Jakarta, jakartanews
Pernyataan Menteri Agama yang beredar dalam potongan video di media sosial memantik polemik luas di ruang digital.
Narasi yang berkembang menyebut seolah-olah Menteri Agama mengajak umat Islam “meninggalkan zakat”. Cuplikan tersebut cepat menyebar, memicu pertanyaan, kekhawatiran, bahkan kecurigaan publik.
Namun Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pernyataan itu tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuh pembahasan dalam forum resmi.
Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan pemahaman sekaligus memastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap kewajiban zakat sebagai rukun Islam.
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Menag justru mendorong optimalisasi filantropi Islam sebagai instrumen penguatan ekonomi dan solidaritas sosial umat bukan mengurangi atau menegasikan kewajiban zakat.
Zakat Tetap Wajib, Tapi Jangan Berhenti di Angka 2,5 Persen
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pesan utama Menteri Agama adalah mendorong kalangan mampu (aghniya) untuk tidak berhenti pada batas minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
“Zakat tetap rukun Islam yang wajib ditunaikan. Tidak ada ajakan meninggalkan zakat. Yang disampaikan adalah dorongan agar umat tidak berhenti pada angka minimal 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi sosial melalui instrumen lain,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, zakat merupakan kewajiban syariat yang memiliki ketentuan nisab, haul, serta persentase tertentu. Namun Islam juga mengenal instrumen filantropi lain seperti sedekah, infak, hibah, dan wakaf yang tidak dibatasi angka tertentu dan memiliki ruang distribusi yang lebih fleksibel.
Menag, lanjut Thobib, mengingatkan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka 2,5 persen sebagai batas akhir kontribusi sosial, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan berkembang secara maksimal.
Dalam konteks pembangunan sosial, zakat idealnya menjadi titik awal kedermawanan, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup.
Dimensi Kemanusiaan Yang Lebih Luas
Dalam penjelasan Kemenag, zakat memiliki aturan ketat terkait delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Dana zakat tidak boleh dialokasikan di luar kelompok yang telah ditentukan syariat, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, penggunaan zakat memiliki koridor hukum yang jelas dan tidak dapat disalurkan sembarangan.
Berbeda dengan zakat, dana dari sedekah, infak, atau hibah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menjawab persoalan kemanusiaan yang lintas batas. Instrumen tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, etnis, atau golongan.
Penekanan ini sekaligus menjawab isu lain yang sempat beredar, yakni dugaan penggunaan zakat untuk program di luar ketentuan syariah. Menag menegaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada yang bukan asnaf, dan ketentuan tersebut tidak berubah.
Klarifikasi Soal Isu MBG
Kementerian Agama juga memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat disebut-sebut dalam diskusi publik.
Thobib menegaskan bahwa pengelolaan zakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat, pemerataan, dan keadilan.
Pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang berada dalam pengawasan dan audit berkala guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak ada kebijakan yang mengalihkan dana zakat untuk program di luar ketentuan asnaf. Semua tetap mengikuti aturan syariat dan perundang-undangan,” tegas Thobib.
Akselerasi Kedermawanan, Bukan Mengubah Syariat
Kemenag menegaskan bahwa substansi pernyataan Menteri Agama adalah percepatan budaya kedermawanan di kalangan umat Islam yang berkecukupan. Zakat tetap wajib dan tidak berubah ketentuannya.
Namun ruang kontribusi sosial tidak berhenti pada kewajiban minimal.
Dalam konteks ekonomi syariah, optimalisasi filantropi Islam dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan sosial, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat dan filantropi yang sangat besar apabila dikelola secara maksimal dan profesional.
Di tengah kebutuhan sosial yang terus berkembang mulai dari pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga respons kebencanaan diskusi tentang perluasan kontribusi umat menjadi relevan. Namun perlu ditegaskan, perluasan tersebut tidak berarti mengubah atau menabrak ketentuan syariat.
Perdebatan di ruang digital mungkin cepat memanas, apalagi ketika potongan video beredar tanpa konteks lengkap. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tetap berpijak pada aturan agama dan hukum yang berlaku.
Kini, tantangannya bukan hanya meluruskan informasi, tetapi juga memastikan semangat berbagi benar-benar tumbuh melampaui angka minimal kewajiban. Di situlah pesan yang ingin ditegaskan: zakat adalah fondasi, sementara kedermawanan adalah peradaban.
Ervinna
