(jakartaNews) 18 Nopember 2025 Mengenal Status Hukum: Mengapa Sulit Menikah Beda Agama di Indonesia?
Pernikahan beda agama adalah isu yang paling sering menimbulkan kebingungan hukum di Indonesia. Statusnya tidak secara eksplisit dilarang, tetapi dipersempit jalannya oleh undang-undang.
1. Landasan Hukum Kunci (Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan)
Pilar hukum utama adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal ini menegaskan bahwa keabsahan suatu pernikahan harus diukur berdasarkan hukum agama yang dianut pasangan.
Implikasi: Jika agama salah satu pihak melarang pernikahan tersebut (seperti mayoritas agama di Indonesia), maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama, dan oleh karena itu tidak dapat dicatatkan oleh negara.
Contoh: Hukum Islam, melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI), melarang pernikahan antara Muslim dan non-Muslim.
2. Penutupan Jalur Pengadilan (SEMA MA 2023)
Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) pernah mengabulkan permohonan agar pernikahan beda agama dicatatkan. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah menyetop praktik ini:
Keputusan Tegas: Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023, MA melarang seluruh hakim PN mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama, menegaskan kembali prinsip keabsahan mutlak harus dari hukum agama.
Solusi Legal Berdasarkan Prinsip Ius Soli
Meskipun jalur domestik tertutup, hukum Indonesia secara normatif mengakui solusi melalui mekanisme luar negeri, menghormati kedaulatan hukum negara lain. Prinsip ini diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan.
Pasangan dapat melangsungkan pernikahan di negara yang secara legal mengizinkan dan mencatatkan perkawinan beda agama (misalnya, di Singapura atau Australia). Perkawinan ini dianggap sah karena dilakukan berdasarkan hukum negara tempat dilangsungkan.
Sebagai konsekuensi normatif dari Pasal 56, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah di luar negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akta pernikahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat setelah kembali ke Indonesia, yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Pencatatan ini bukan melegalkan perbedaan agamanya, melainkan melegitimasi proses hukum yang telah sah di luar negeri. Hasilnya, pasangan akan mendapatkan Akta Perkawinan Indonesia yang diakui negara.
Solusi Alternatif: Penundukan Diri pada Norma Agama
Solusi lain adalah menyelesaikan konflik norma di tingkat agama. Pernikahan dapat sah secara agama dan tercatat negara jika salah satu pihak bersedia pindah agama mengikuti agama pasangannya. Dalam pandangan hukum negara, hal ini menghilangkan status “beda agama” pada pernikahan tersebut, sehingga proses pencatatan di KUA atau KCS dapat dilakukan secara normal sesuai dengan ketentuan agama yang telah disepakati.
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Dicatatkan
Pernikahan yang hanya dilakukan secara ritual keagamaan tanpa pencatatan oleh KUA atau KCS disebut kawin siri atau perkawinan tidak tercatat. Konsekuensi hukum dari pelanggaran norma pencatatan ini sangat serius:
Status Hukum: Pasangan tidak diakui sebagai suami-istri yang sah oleh negara.
Status Anak: Anak yang lahir berpotensi menghadapi masalah status hukum (sebagai anak luar kawin) dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (Pasal 43 UU Perkawinan).
Hak Waris/Harta: Pembagian harta bersama (gono-gini) dan hak waris menjadi sangat rumit, karena hukum negara tidak mengakui ikatan perkawinan tersebut sebagai dasar hukum untuk pembagian aset.
suhendi
