Jakarta, jakartanews.co.id Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memaparkan capaian dua tahun sejak berdiri sebagai kementerian tersendiri pada 2024 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penetapan warisan budaya, revitalisasi situs bersejarah, repatriasi benda budaya, hingga diplomasi internasional dan pengembangan talenta seni, berbagai program diarahkan untuk memperkuat kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional.
Dalam keterangan resmi pada (21/10/2026), Kemenbud menegaskan tiga fokus utama, yakni pelindungan budaya, diplomasi dan kerja sama, serta pengembangan dan pemanfaatan budaya. Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.
Namun, di balik perluasan program tersebut, penguatan ekonomi budaya masih menjadi pekerjaan rumah. Tantangannya bukan sekadar menjaga warisan dan memperbanyak kegiatan seni, melainkan memastikan pelestarian berkelanjutan, kesejahteraan pelaku budaya, serta pemerataan manfaat ekonomi hingga ke daerah.
Kemenbud mengaitkan agenda tersebut dengan target Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebesar 68,15 pada 2045. Meski dimensi Warisan Budaya dan Ekspresi Budaya menunjukkan tren positif, Ekonomi Budaya masih menjadi dimensi dengan capaian terendah.
Pelindungan Warisan dan Revitalisasi Situs
Dalam bidang pelindungan, Kemenbud melaporkan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional meningkat dari 10 pada 2024 menjadi 85 pada 2025. Hingga awal Oktober 2026, angka yang dilaporkan mencapai 7.471 penetapan. Sementara itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencapai 550 hingga September 2026, dibandingkan 272 pada 2024.
Pelestarian fisik dilakukan melalui pemugaran Istana Dalam Loka di Nusa Tenggara Barat, revitalisasi Rumah Tabuik di Sumatera Barat, serta pendampingan pemugaran candi. Pada 2026, program revitalisasi istana dan keraton mencakup 21 objek.
Kemenbud juga memfasilitasi 129 pencatatan hak cipta, 25 pendaftaran merek, dan 250 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sepanjang 2026.
Meski demikian, penetapan administratif harus diikuti konservasi, dokumentasi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa langkah tersebut, peningkatan angka penetapan belum tentu menjamin keberlangsungan warisan budaya.
Di bidang pendidikan, Gerakan Seniman Masuk Sekolah menjangkau 216 sekolah dan 3.521 peserta didik hingga September 2026. Dukungan kepada masyarakat adat dan penghayat kepercayaan menjangkau 43 lembaga.
Untuk 2027, program tersebut ditargetkan menjangkau sedikitnya 341 lembaga, disertai rencana fasilitasi 40 lembaga masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, pengembangan 22 desa adat, serta peningkatan kapasitas 550 orang.
Pendanaan dan Penguatan Daerah
Penguatan pelestarian didukung 33 unit pelaksana teknis, terdiri atas 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan.
Kemenbud juga mengumumkan alokasi Rp500 miliar pada 2026 dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan melalui Dana Indonesia Raya, yang sebelumnya bernama Dana Indonesiana.
Pada 2025, penerima manfaat di daerah dengan IPK di bawah rata-rata nasional mencapai 58 persen, naik sekitar dua poin persentase dibandingkan 2024.
Pemerataan pendanaan tetap membutuhkan seleksi transparan, pendampingan komunitas, dan evaluasi dampak. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah penerima, tetapi juga dari manfaat bantuan bagi pelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Repatriasi dan Diplomasi Budaya
Di tingkat internasional, Kemenbud melaporkan pemulangan empat objek Koleksi Dubois dari Belanda dan empat benda budaya dari New York pada 2025, termasuk Arca Puspatara.
Pada 2026, kesepakatan repatriasi mencakup 30.190 objek Koleksi Dubois, terdiri atas 29.763 objek dan 427 sisa kerangka leluhur. Selain itu, terdapat kesepakatan pengembalian 20 benda budaya dari Belanda serta persiapan pemulangan Koleksi Van Koenigswald dari Jerman.
Pemulangan tersebut perlu diikuti kesiapan konservasi, penyimpanan, dokumentasi, penelitian, dan akses publik agar benda yang kembali dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Dalam agenda UNESCO, Warisan Megalitik di Kawasan Lore Lindu dan Jalur Perniagaan Rempah Abad XIII–XVIII masuk Tentative List pada 2025. Indonesia juga mengawal pengusulan Tempe dan Mak Yong serta menginisiasi nominasi Zapin bersama Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Indonesia turut menjadi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO Periode 2026–2030.
Di bidang promosi, Rumah Budaya Indonesia menjangkau 12 negara pada 2025. Paviliun Indonesia di Venice Biennale Arte ke-61 pada 2026 menghadirkan tujuh perupa melalui program Printing the Unprinted. Program Indonesia Cultural Megadiversity di Amerika Serikat juga dipersiapkan untuk November 2026.
Sepanjang 2025, Kemenbud menyelenggarakan 11 forum kerja sama kebudayaan dan menandatangani 13 dokumen kerja sama internasional. Untuk 2027, prioritas mencakup kelanjutan repatriasi, pengajuan tiga calon situs menuju Tentative List UNESCO, pengusulan Dangdut, Keroncong, dan Tenun, serta perluasan Rumah Budaya Indonesia menjadi 15 negara.
Diplomasi tersebut perlu menghasilkan kemitraan jangka panjang, pertukaran pengetahuan, dan peluang yang lebih luas bagi pelaku budaya Indonesia, bukan berhenti pada penyelenggaraan acara dan penandatanganan dokumen.
Talenta Seni dan Digitalisasi
Melalui Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya, Kemenbud mencatat 5.711 talenta dalam pendataan dan pembinaan lanjutan pada 2025, dengan 116 talenta memperoleh rekognisi internasional.
Pada 2026, sebanyak 52.055 talenta dilaporkan terdampak melalui 214 program bersama 169 mitra di 83 kabupaten/kota. Rekognisi internasional yang dilaporkan mencapai 200.
Di bidang perfilman, Layar Indonesiana menerima 553 proposal dan menghasilkan 10 film pendek pada 2025. Program pemutaran film nasional mencatat 85 pemutaran, menampilkan 21 judul, dengan 14.140 kehadiran penonton hingga Oktober 2026.
Festival Musik Tradisi Indonesia pada 2025 melibatkan sekitar 1.221 pelaku budaya dan menjangkau 30.200 penonton di empat provinsi. Pada 2026, festival tersebut menargetkan pelaksanaan di 10 titik.
Sementara itu, digitalisasi warisan budaya menghasilkan 8.827 data pada 2025. Peta Interaktif Kebudayaan menampilkan 601 data cagar budaya dan warisan budaya takbenda, sedangkan Budaya GO! diikuti 627 tim dari 33 provinsi.
Kemenbud juga menyalurkan bantuan sarana dan prasarana senilai Rp29,84 miliar kepada 81 penerima di 23 provinsi pada 2025.
Berbagai program tersebut memperluas akses dan partisipasi. Namun, indikator keberhasilan perlu mencakup peningkatan kompetensi, keberlanjutan karier, pemanfaatan data, serta kemampuan pelaku budaya memperoleh penghasilan yang layak.
Ekonomi Budaya Menjadi Ujian Berikutnya
Kemenbud mengakui pengembangan ekonomi budaya masih menghadapi kendala kesinambungan produksi, kapasitas usaha, perlindungan hak, pembiayaan, dan distribusi.
Karena itu, pemerintah menetapkan Penguatan Ekosistem Kebudayaan sebagai Fondasi dalam Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri sebagai kegiatan prioritas 2027.
Agenda tersebut perlu diterjemahkan menjadi peningkatan pendapatan pelaku budaya, keberlanjutan usaha, penciptaan pekerjaan, dan pemerataan manfaat antarwilayah. Perlindungan hak masyarakat pemilik tradisi juga harus menjadi prinsip utama agar komersialisasi tidak menghilangkan nilai budaya atau justru menguntungkan pihak lain secara tidak proporsional.
Dua tahun pertama Kemenbud memperlihatkan perluasan program pelindungan, diplomasi, pengembangan talenta, dan digitalisasi. Namun, keberhasilan jangka panjang tidak cukup ditentukan oleh jumlah warisan yang ditetapkan, benda yang dipulangkan, atau kegiatan yang diselenggarakan.
Ukuran utamanya adalah apakah warisan semakin terjaga, tradisi terus diwariskan, seniman dan komunitas memperoleh penghidupan yang lebih baik, serta manfaat pembangunan kebudayaan dirasakan secara adil.
Menuju Indonesia Emas 2045, tantangan Kemenbud adalah mengubah capaian program menjadi dampak nyata: kebudayaan terlindungi, pelaku berdaya, karya berkembang, dan ekonomi budaya tumbuh tanpa mengorbankan identitas serta hak masyarakat pemiliknya.
Ervinna
