Jakarta, jakartanews.co.id Polda Metro Jaya mengungkap adanya praktik eksploitasi anak di bawah umur untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026. Polisi menyebut perekrutan anak untuk terlibat dalam aksi tersebut bukan merupakan kejadian pertama, melainkan diduga telah dilakukan secara berulang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirres PPA & PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan dugaan tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang menjadi korban serta penelusuran barang bukti, termasuk bukti transaksi.
“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan, dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” kata Rita, pada (14/9/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B, N, dan P. Ketiganya diduga berperan dalam merekrut dan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Polisi menduga para pelaku mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan sejumlah uang agar bersedia mengikuti aksi.
Nilai bayaran yang ditawarkan disebut berada di kisaran puluhan ribu rupiah, dengan nominal yang ditemukan antara lain sekitar Rp35 ribu hingga Rp55 ribu.
Rita mengatakan masing-masing tersangka diduga telah merekrut puluhan anak. Perekrutan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi anak yang dinilai masih rentan terhadap pengaruh pihak lain.
Menurut Rita, salah satu alasan anak-anak menjadi sasaran perekrutan karena mereka relatif mudah dipengaruhi dan diprovokasi. Selain itu, nominal uang yang bagi orang dewasa mungkin tergolong kecil dapat menjadi daya tarik bagi anak-anak.
“Karena dia mudah sekali terprovokasi. Mungkin bagi kita dengan nilai Rp35.000, Rp40.000, Rp50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut,” ujar Rita.
Namun, Rita menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya uang yang diberikan kepada anak. Dalam usia tersebut, faktor pergaulan dan rasa kebersamaan juga dapat menjadi alasan anak mengikuti ajakan perekrut.
“Intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya, ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu hal yang dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan,” imbuhnya.
Polisi juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perekrutan anak. Berdasarkan bukti transfer yang telah ditemukan, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan total sedikitnya Rp3.452.500.
Rinciannya, tersangka B diduga memperoleh Rp2.350.000, tersangka N sebesar Rp852.500, dan tersangka P sebesar Rp250.000.
“Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp2.350.000, N Rp852.500, dan P Rp250 ribu. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang kami perlu dalami,” jelas Rita.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya transaksi lain yang belum terungkap. Karena itu, jumlah keuntungan yang telah ditemukan saat ini belum menutup kemungkinan adanya nilai transaksi yang lebih besar.
Meski demikian, polisi menegaskan bukti yang telah ditemukan sudah mengarah pada dugaan bahwa para tersangka memanfaatkan anak-anak untuk mengikuti kegiatan yang tidak memberikan jaminan keamanan bagi mereka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, mekanisme perekrutan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap sejauh mana praktik perekrutan anak dilakukan dan memastikan tidak ada anak lain yang menjadi korban.
Ervinna
