Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani.
Dugaan pungli tersebut terungkap ketika seorang petani mengadu langsung kepada Amran saat Menteri Pertanian melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan para petani di Banggai, Sulawesi Tengah, (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, petani mengungkapkan adanya permintaan uang sebagai syarat untuk memperoleh bantuan alsintan dari pemerintah. Nilai uang yang diminta disebut mencapai Rp150 juta.
“Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata seorang petani kepada Amran dalam dialog tersebut.
Mendengar pengaduan itu, Amran langsung mempertanyakan besaran uang yang diminta kepada petani. Setelah mendapat informasi bahwa nilai yang diminta mencapai Rp150 juta, Amran meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegas Amran.
Amran menegaskan, bantuan alsintan yang disalurkan pemerintah kepada petani yang memenuhi persyaratan diberikan secara gratis. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang meminta imbalan, tebusan, ataupun pungutan dengan alasan apa pun.
Bantuan tersebut mencakup berbagai jenis alsintan, antara lain traktor, combine harvester, pompa, serta peralatan pertanian lainnya yang diberikan untuk membantu meningkatkan produktivitas petani.
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” tegasnya.
Menurut Amran, bantuan pemerintah merupakan instrumen penting untuk membantu petani meningkatkan produktivitas sekaligus mendukung pencapaian target produksi dan ketahanan pangan nasional.
Karena itu, proses penyaluran bantuan harus berlangsung transparan dan tepat sasaran. Petani yang telah memenuhi ketentuan tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk memperoleh bantuan yang menjadi haknya sesuai program pemerintah.
Amran menegaskan, penindakan terhadap dugaan pungli tidak hanya dilakukan di Banggai. Kementerian Pertanian akan melakukan pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya praktik serupa di daerah lain.
“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” ujar Amran.
Ia meminta seluruh jajaran yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan pertanian agar tidak mencoba memanfaatkan program pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.
Amran juga menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan kepada petani.
“Kalau banyak (punglinya) langsung Pak Kapolri (yang menangani), kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” kata Amran.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan program bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Untuk mempercepat penanganan dugaan pungli, Amran meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan adanya permintaan uang dalam proses mendapatkan bantuan pertanian.
Kementerian Pertanian menyediakan saluran pengaduan melalui program Lapor Pak Amran di nomor 082411109390.
Petani diminta memberikan informasi secara jelas, antara lain identitas atau nama pihak yang diduga melakukan pungutan, lokasi kejadian, serta jumlah uang yang diminta. Informasi tersebut diperlukan agar laporan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat terkait.
“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” kata Amran.
Amran berharap keberadaan saluran pengaduan tersebut dapat membuat petani lebih berani menyampaikan laporan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam program bantuan pertanian agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak membebani petani dengan pungutan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah, kata Amran, berkomitmen memastikan bantuan alsintan benar-benar diterima petani yang berhak sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi usaha tani, produktivitas, dan kesejahteraan petani.
Dugaan pungli di Banggai tersebut selanjutnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditelusuri. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang terbukti melakukan pungutan liar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ervinna
