Bandung, jakarta news Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan keprihatinan sekaligus kekecewaannya atas munculnya data yang menyebut sebanyak 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025.
Berdasarkan data yang beredar, total nilai deposit yang tercatat dari 1.066 ASN tersebut mencapai Rp6.597.565.053. Angka itu menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, tercatat sebanyak 613 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi bermain judi online dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar.
Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi 1.066 orang dengan nilai deposit mencapai sekitar Rp6,59 miliar.
Data tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa apabila data tersebut nantinya terbukti melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Bandung, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.
“Sebagai Bupati Bandung, terus terang saya marah sekaligus sangat kecewa membaca pemberitaan mengenai banyaknya aparatur sipil negara yang terindikasi terlibat praktik judi online di Kabupaten Bandung,” ujar Dadang dalam keterangannya, pada (3/9/2026).
Menurut Dadang, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Sebagai aparatur negara, ASN dituntut menjaga integritas, kedisiplinan, etika, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kalau data itu benar, bagi saya ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini persoalan serius menyangkut integritas aparatur negara. ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Mereka seharusnya menjadi contoh dalam disiplin, etika, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap hukum,” tegasnya.
Meski menyatakan sikap tegas, Dadang meminta seluruh pihak tidak langsung menyimpulkan bahwa 1.066 orang tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
Sebab, data yang beredar saat ini masih berdasarkan domisili, bukan berdasarkan instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Karena itu, Pemkab Bandung akan melakukan pencocokan dan verifikasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk memastikan identitas serta status kepegawaian masing-masing individu.
“Data 1.066 orang tersebut belum otomatis berarti seluruhnya merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung. Informasi yang tersedia saat ini menunjukkan mereka merupakan ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung. Karena itu, Pemkab Bandung harus terlebih dahulu melakukan pencocokan dengan data BKPSDM,” jelas Dadang.
Verifikasi tersebut akan dilakukan secara by name by address. Langkah ini penting untuk memastikan apakah nama-nama yang tercantum benar merupakan ASN Pemkab Bandung atau justru bekerja pada instansi pemerintah lainnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan mengambil tindakan hanya berdasarkan data awal sebelum identitas, status kepegawaian, dan dugaan keterlibatan masing-masing ASN dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Dadang memastikan proses verifikasi tidak akan menjadi alasan untuk melindungi ASN yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Ia meminta agar setiap ASN Pemkab Bandung yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terlibat judi online diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau setelah diverifikasi ternyata ada ASN Pemkab Bandung yang benar-benar terbukti melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan disiplin ASN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi,” katanya.
Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
Keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, mulai dari menurunnya produktivitas kerja, masalah keuangan pribadi dan keluarga, hingga berpotensi memengaruhi integritas seseorang dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Bandung berencana memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh aparatur. Pengawasan tersebut akan melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur terkait lainnya.
Pemkab Bandung juga akan membuka ruang koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan judi online.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat praktik judi online tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga menyangkut perputaran uang dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum serta integritas.
Berdasarkan data PPATK yang disampaikan dalam informasi tersebut, perputaran uang terkait judi online secara nasional pada semester I 2026 disebut telah mencapai Rp86,82 triliun, dengan nilai deposit sekitar Rp22,05 triliun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi juga mengungkapkan adanya peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online.
Teguh menyampaikan bahwa pada periode sebelumnya jumlah ASN yang masuk dalam data tersebut berada di kisaran 600 orang. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi lebih dari 1.000 orang.
“Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Teguh.
Namun, data tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan identitas, instansi, serta status kepegawaian masing-masing individu. Status “terindikasi” tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran, sehingga proses verifikasi dan pemeriksaan menjadi bagian penting sebelum pemberian sanksi.
Di tengah proses verifikasi tersebut, Dadang memberikan peringatan langsung kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung agar tidak terlibat dalam judi online.
Ia meminta aparatur yang masih melakukan aktivitas tersebut segera menghentikannya sebelum persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar, baik bagi karier maupun kehidupan pribadi dan keluarga.
“Pesan saya sangat jelas dan tegas kepada seluruh ASN Pemkab Bandung: berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil, diperiksa, atau keluarga berantakan dan karier hancur,” tegasnya.
Pemkab Bandung kini menunggu hasil verifikasi BKPSDM untuk memastikan sejauh mana data tersebut berkaitan dengan ASN yang benar-benar berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pemerintah daerah menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan, tidak akan ada perlakuan khusus maupun toleransi dalam pemberian sanksi.
Ervinna
