JAKARTA NEWS
JAKARTA UTARA ( 31/2026/ )Puluhan pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro, Jakarta Utara, menyampaikan keresahan dan tuntutan terkait rencana revitalisasi pasar. Mereka mendatangi Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan pemerintah daerah.
Aksi tersebut diikuti para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sunter Agung. Dalam aksi tersebut, Susanto disebut sebagai perwakilan paguyuban, sementara Rendi dan Aris dipercaya sebagai koordinator lapangan aksi.
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan pedagang adalah besaran biaya yang disebut akan dibebankan dalam proses revitalisasi. Pedagang menyebut harga yang ditetapkan mencapai sekitar Rp39 juta per meter persegi untuk los lantai atas dan Rp49 juta per meter persegi untuk kios lantai bawah.
Menurut para pedagang, nilai tersebut sangat berat dan dinilai tidak sebanding dengan kemampuan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas berdagang di Pasar Jaya Sunter Podomoro.
Pedagang juga menyatakan menolak revitalisasi apabila prosesnya tidak disertai transparansi dan sosialisasi yang jelas. Mereka mengaku merasa keberatan dengan adanya tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi terhadap pedagang yang mempertanyakan rencana tersebut.
Salah satu persoalan lain yang dipersoalkan adalah mengenai klaim kewajiban pembayaran PHP sejak tahun 2012 hingga saat ini. Pedagang menyatakan tidak merasa memiliki utang tersebut karena, menurut mereka, tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun menandatangani perjanjian sewa-menyewa sebagaimana yang dipermasalahkan.
Para pedagang juga menyinggung keputusan pada 2012 yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan rencana revitalisasi serta tidak adanya perpanjangan hak pakai selama 20 tahun.
Pedagang menjelaskan bahwa selama menjalankan aktivitas perdagangan, mereka tetap melakukan pembayaran kewajiban seperti sewa harian, retribusi sampah, keamanan, dan kewajiban lainnya melalui sistem pembayaran CMS.
Atas dasar itu, para pedagang meminta adanya penjelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta seluruh ketentuan dalam rencana revitalisasi Pasar Jaya Sunter Podomoro.
Pedagang juga menyampaikan keberatan terhadap sikap sejumlah oknum yang mereka klaim melakukan intimidasi terhadap pedagang yang menolak atau mempertanyakan rencana revitalisasi.
Mereka berharap jajaran direksi Perumda Pasar Jaya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membuka ruang dialog secara terbuka bersama pedagang sebelum mengambil keputusan terkait revitalisasi.
Dalam aksi tersebut, pedagang secara khusus menyampaikan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno agar turun tangan mendengarkan aspirasi mereka.
“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, mohon dengarkan jeritan kami pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro. Kami datang ke Balai Kota meminta perlindungan dan berharap Bang Pram dan Bang Doel turun tangan menyelesaikan aspirasi para pedagang,” demikian aspirasi yang disampaikan para pedagang.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara pedagang, Perumda Pasar Jaya, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang adil. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan atau perbaikan pasar, namun meminta agar proses revitalisasi dilakukan secara transparan, tidak merugikan pedagang lama, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pedagang.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pedagang Pasar Sunter untuk sementara waktu berada dalam kondisi aman dan tidak ada lagi intimidasi terhadap para pedagang.
“Untuk sementara ini pedagang Pasar Sunter aman. Tidak ada kata-kata intimidasi, tidak ada. Jadi kami merasa lebih tenang,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Pedagang juga menyampaikan bahwa pihak direksi meminta waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban terkait penolakan terhadap rencana revitalisasi Pasar Sunter.
“Beliau meminta waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban terkait penolakan revitalisasi ini. Kami sepakat sebagai pedagang Pasar Sunter menolak revitalisasi,” jelasnya.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Para pedagang menilai kondisi ekonomi saat ini masih sulit dan aktivitas jual beli di pasar relatif sepi. Mereka khawatir revitalisasi justru semakin membebani kehidupan para pedagang yang saat ini masih berusaha mempertahankan mata pencaharian.
“Alasan kami secara ekonomi masih sulit, pasar juga sepi. Jadi kami sepakat bersama-sama menolak revitalisasi,” ungkapnya.
Selain persoalan revitalisasi, pedagang juga meminta agar keberadaan pihak developer tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pasar. Para pedagang berharap seluruh proses ke depan dilakukan secara terbuka, komunikatif, dan tidak menggunakan tekanan atau intimidasi.
Terkait komitmen pemberian waktu 14 hari kerja, perwakilan pedagang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada perjanjian tertulis yang secara khusus mencantumkan tenggat waktu tersebut. Kesepakatan tersebut disampaikan secara langsung oleh pihak direksi dan telah direkam dalam bentuk video.
“Secara tertulis memang belum ada. Tetapi penyampaian 14 hari itu disampaikan langsung oleh direksi dan kami juga memiliki rekaman video sebagai bukti penyampaiannya,” katanya.
Para pedagang berharap dalam waktu 14 hari kerja tersebut, pihak direksi dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai tuntutan mereka.
Untuk saat ini, sikap pedagang Pasar Sunter tetap satu suara, yaitu menolak revitalisasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Tuntutan kami sederhana, kami menolak revitalisasi. Itu saja,” pungkasnya.
tari
