JAKARTA NEWS
Jakarta sengketa tanah antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali mencuat. Ahli waris melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy K. SH., M.H., meminta perlindungan hukum atas persoalan tanah yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut, H. Makawi bin H. Abdul Halim selaku ahli waris menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait permasalahan tanah yang menurut keterangannya belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi.
Dalam dokumen itu disebutkan, tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang meninggal dunia pada 11 Agustus 1978. Tanah warisan itu disebut terdiri dari sembilan petak dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare, yang tercatat dalam tiga bidang girik.
Tiga bidang yang disebut dalam surat tersebut antara lain Girik C.1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi, Girik C.1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi, serta Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.
Ahli waris menyatakan tanah tersebut sebelumnya berada di wilayah Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Saat ini lokasi tersebut disebut telah dikenal sebagai kawasan Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN/JL Boulevard Raya Blok QA, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Dalam surat permohonan, ahli waris juga menyatakan tanah tersebut belum pernah dijualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak mana pun, hingga saat ini.
Klaim Pengurugan Tanah Sejak 1986
Persoalan disebut bermula sekitar April 1986, ketika lahan yang masih berupa sawah tersebut akan dipanen. Menurut keterangan ahli waris dalam suratnya, pada saat itu datang sejumlah orang atau oknum yang melakukan pengurugan menggunakan alat berat.
Pihak ahli waris mengaku telah melakukan pencegahan dan perlawanan terhadap aktivitas tersebut selama bertahun-tahun. Upaya tersebut, menurut mereka, dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kepolisian hingga pemerintahan kota.
Namun, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa upaya yang dilakukan hingga sekitar tahun 2004 belum membuahkan hasil.
Ahli waris kemudian mengaku memperoleh informasi bahwa orang-orang yang melakukan pengurugan tersebut diduga merupakan utusan PT Summarecon Agung Tbk, yang disebut akan membangun bangunan komersial di atas lahan tersebut.
Atas persoalan tersebut, ahli waris meminta Komisi II DPR RI memberikan perlindungan hukum serta membantu mendorong penyelesaian sengketa yang mereka klaim telah berlangsung lebih dari empat dekade.
Permohonan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah dalam skala cukup luas dan melibatkan salah satu perusahaan pengembang besar.
Hingga berita ini diturunkan, isi surat tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak ahli waris. Redaksi belum memperoleh penjelasan atau tanggapan dari PT Summarecon Agung Tbk mengenai tudingan dan kronologi yang disampaikan dalam surat tersebut.
red
