jakartanews
Jakarta, Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri berhasil digagalkan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Satwa tersebut ditemukan disembunyikan di dalam koper milik seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25), yang hendak melakukan perjalanan menuju Seoul, Korea Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan alat pemindai sinar-X pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap koper tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di antara pakaian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait,” kata Duma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada (17/8/2026).
Berdasarkan hasil identifikasi, delapan ekor biawak tersebut terdiri atas biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii).
Kedua jenis satwa tersebut diketahui merupakan satwa yang dilindungi. Selain itu, satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dibawa keluar wilayah Indonesia.
Duma menegaskan, penggagalan pengiriman satwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas hewan, khususnya pada pintu keluar internasional.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi lebih serius karena hasil identifikasi menunjukkan satwa yang hendak dibawa ke luar negeri termasuk jenis yang dilindungi.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” kata Duma.
Duma mengatakan, membawa satwa liar ke luar negeri tanpa dokumen yang dipersyaratkan bukan sekadar persoalan administratif. Tindakan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Terlebih, apabila satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi, pengeluaran secara ilegal dapat mengancam keberadaan populasi satwa di habitat aslinya.
Karena itu, Karantina Banten mengimbau masyarakat, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan apabila hendak membawa hewan ke luar negeri.
Masyarakat juga diminta tidak menyembunyikan satwa di dalam koper atau menjadikannya sebagai barang bawaan pribadi tanpa terlebih dahulu melaporkan kepada petugas.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” tegas Duma.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Setelah diamankan, seluruh satwa selanjutnya mendapatkan penanganan dan perawatan oleh instansi terkait.
Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan JJ sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul delapan biawak tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman satwa dilindungi.
Penyidik juga mendalami pihak yang diduga memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi antara sejumlah instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan,” kata Aswin.
Menurut dia, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai modus penyelundupan satwa liar melalui pintu keluar Indonesia.
“Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan,” ujarnya.
Aswin mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui asal satwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan maupun pengiriman satwa dilindungi.
“Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” katanya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap perdagangan dan lalu lintas satwa liar perlu dilakukan secara terpadu.
Selain mencegah keluarnya satwa dilindungi secara ilegal, pengawasan ketat juga diperlukan untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar yang dapat mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Ervinna
