Sidang Lanjutan Kasus Korupsi HG
jakartanews (13/8/2026)
Majelis Hakim Pengadilan Koneksitas menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas ±716,20 hektare di Desa Cauy, Kabupaten Cilacap, Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta (13/8/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Marsdya TNI (Lok) Siti Muiyaningsih, S.H., M.H. Hakim anggota yakni Letjen TNI (Lok) Prasiti Siswayeni, S.H., M.H. dan Laksamana Madya TNI (Tetuler) Nyoto Hirdaiyarto, S.H., M.H.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah HGU milik PT Rumpun Sari Antan (PT. RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (PT. CSA). Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp 237 miliar.
Dihadirkan 4 orang sebagai terdakwa, yaitu Letnan Jenderal TNI Wici Prasetjono, Kolonel Irf Wisnu Kurriawan, S.Sos., M.IP., Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, S.H., M.H., dan Suko Madyo Susilo, warga sipil.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Terdapat pula dakwaan subsidair, dakwaan kedua Pasal 606 ayat (2) junctoPasal 126 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 12 B ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pada sidang Kamis ini, JPU menghadirkan 9 orang saksi.
Nama-nama saksi yang diperiksa yaitu Arief K, Imam B, Tohririn B.W., Brigjen TNI (Purn) Putut W, Suparno, Dr. Galuh, Achmad Firzy, Dwiko Rayanto, dan M. Teguh Prasetyo.
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis menunda sidang dan akan menjadwalkan agenda pembuktian berikutnya.
red
