jakartanews
Jakarta, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia resmi mengumumkan penurunan komisi atau potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah perwakilan kedua perusahaan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (23/6/2026).
Langkah ini menjadi kabar baik bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia karena sebelumnya potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikasi mencapai sekitar 20 persen. Dengan kebijakan baru tersebut, pengemudi akan menerima 92 persen dari pendapatan layanan transportasi roda dua, sementara perusahaan aplikasi hanya mengambil komisi sebesar 8 persen.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan bahwa perusahaan akan mulai menerapkan kebijakan tersebut secara efektif pada awal Juli mendatang.
“Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang di Gojek dikenal sebagai layanan GoRide,” ujar Catherine.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026, terkait peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Catherine menegaskan bahwa GoTo berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan para pengemudi serta menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mitra.
Senada dengan GoTo, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan bahwa Grab juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen bagi layanan transportasi roda dua mulai tanggal yang sama.
“Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan kedua perusahaan tersebut. Ia menilai kebijakan penurunan komisi merupakan aspirasi yang telah lama diperjuangkan dan dinantikan oleh para pengemudi ojol.
“Kami sudah mengadakan berbagai pembicaraan bersama Pak Cucun mengenai pemberlakuan tarif maupun komisi untuk transportasi online roda dua. Ini merupakan langkah yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, komunikasi antara DPR, pemerintah, dan perusahaan aplikasi menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh pihak, khususnya para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 para pengemudi akan memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
“Sudah sama-sama kita dengar dari GoTo dan Grab bahwa per 1 Juli 2026 komisi menjadi 8 persen. Artinya, 92 persen pendapatan akan menjadi hak pengemudi,” kata Cucun.
Dengan perubahan ini, pendapatan yang diterima pengemudi diperkirakan meningkat dibandingkan sebelumnya.
Jika sebelumnya dari setiap Rp100.000 biaya perjalanan pengemudi hanya menerima sekitar Rp80.000 setelah dipotong komisi 20 persen, maka dengan skema baru pengemudi akan memperoleh Rp92.000.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di tengah berbagai tantangan ekonomi dan biaya operasional yang terus meningkat. Selain itu, keputusan ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi yang selama ini menjadi bagian utama ekosistem transportasi digital Indonesia.
Ervinna
