Kunci Perlindungan Hukum dalam Perkawinan untuk Setiap Pasangan
Oleh Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H. M.H (Advokat & Konsultan Hukum)
Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, perbincangan mengenai harta gono gini (atau harta bersama) seringkali muncul, terutama saat terjadi perpisahan. Namun, banyak yang belum sepenuhnya memahami perbedaan mendasar antara harta tersebut dengan harta bawaan.
Memahami kedua konsep ini sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan masing-masing pihak.
1. Harta Bersama (Gono Gini): Milik Berdua, Diperoleh Saat Perkawinan
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang dimaksud dengan Harta Bersama (Gono Gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Prinsip Hukum: Harta ini dianggap sebagai kepemilikan bersama suami dan istri, tanpa memandang siapa yang secara formal namanya tercantum sebagai pemilik atau siapa yang berkontribusi lebih besar dalam perolehannya.
Ruang Lingkup: Mencakup segala aset, properti, atau penghasilan yang didapatkan sejak tanggal dilangsungkannya perkawinan hingga perkawinan itu putus (karena perceraian atau kematian).
Pengaturan Jual Beli: Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, salah satu pihak tidak dapat menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan harta ini tanpa izin tertulis dari pasangannya.
2. Harta Bawaan: Harta Pribadi yang Tetap Milik Sendiri
Lawan dari Harta Bersama adalah Harta Bawaan atau harta milik masing-masing. Konsep ini diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dan diperjelas dalam praktik hukum.
Definisi Kunci: Harta bawaan meliputi harta yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
Jalur Khusus: Harta yang diperoleh sebagai Hadiah, Hibah, atau Warisan (termasuk yang diterima selama masa perkawinan) yang ditujukan secara spesifik kepada salah satu pihak, tetap dianggap sebagai harta pribadi atau harta bawaan.
Kepemilikan Penuh: Terhadap harta bawaan, masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum (menjual, menggadaikan, atau menghibahkan) tanpa memerlukan persetujuan dari pasangannya. Harta ini tidak tunduk pada rezim pembagian harta gono gini.
3. Pembagian Harta Setelah Perceraian: Fokus pada Harta Bersama
Jika perkawinan putus karena perceraian, proses pembagian harta akan dilakukan sebagai berikut:
Harta Bawaan Aman: Harta bawaan atau harta pribadi masing-masing akan tetap menjadi hak penuh pihak yang membawanya atau menerimanya.
Harta Bersama Dibagi Rata: Secara umum, dalam praktik pengadilan (berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI)), Harta Bersama dibagi setengah-setengah (50:50) antara suami dan istri.
Pertimbangan Khusus: Meskipun demikian, dalam sengketa, hakim dapat mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam perolehan dan pemeliharaan harta tersebut, sehingga dimungkinkan adanya pembagian yang tidak sama rata, tetapi prinsip utamanya adalah keadilan.
4. Peran Strategis Perjanjian Perkawinan
Semua ketentuan standar di atas dapat dikesampingkan jika pasangan telah membuat Perjanjian Perkawinan (atau perjanjian pra-nikah/pasca-nikah) yang sah.
Melalui Perjanjian Perkawinan, pasangan dapat secara eksplisit menentukan berlakunya pisah harta, yaitu meniadakan percampuran harta. Dalam sistem pisah harta, semua harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk hasil gaji dan usaha, secara hukum tetap menjadi harta pribadi masing-masing, bukan harta bersama.
Memahami perbedaan mendasar antara harta bawaan dan harta gono gini adalah langkah awal yang krusial untuk setiap pasangan dalam merencanakan masa depan keuangan, melindungi aset pribadi, dan menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H. adalah Advokat & Konsultan Hukum di Gumiran Law Office
suhendi
