jakartanews
Jakarta, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam nasional agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi langsung amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah merupakan kebijakan komprehensif dalam menjaga tata kelola sumber daya alam Indonesia, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia. Pengelolaan kekayaan alam Indonesia dilakukan sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Qodari dalam keterangannya di Jakarta, pada (21/5/2026).
Menurut Qodari, di sektor hulu pemerintah telah melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya bermasalah.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat langkah penegakan hukum di bidang ekonomi dan sumber daya alam. Qodari menyebut nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus terkait pengelolaan sumber daya alam telah mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap perdagangan dan ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, seperti minyak sawit, batu bara, hingga ferroalloy.
Pengawasan dilakukan guna mencegah praktik-praktik perdagangan yang dinilai merugikan negara.
“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujar Qodari.
Ia mengungkapkan penguatan pengawasan ekspor dilakukan setelah Presiden menemukan adanya indikasi praktik-praktik penyimpangan dalam perdagangan internasional, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merugikan kepentingan nasional.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pentingnya penguasaan negara terhadap kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tujuan kita berbangsa dan bernegara. Yang hari ini sangat relevan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Qodari.
Ia menambahkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Pasal 33 Ayat 4 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan sektor sumber daya alam, baik dari sisi produksi maupun perdagangan ekspor, dapat meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola industri strategis, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia benar-benar dirasakan masyarakat luas.
Ervinna
