jakartanews
Jakarta, Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai sekitar Rp700 juta yang dilakukan seorang warga negara asing asal India. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara tidak biasa, yakni menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta pada Kamis, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports awalnya mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria berinisial MTNP (44), warga negara India, yang hendak melakukan perjalanan menuju New Delhi melalui rute Jakarta–Singapura.
“Barang ini rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan selanjutnya menuju New Delhi, India,” ujar Hengky dalam keterangannya di Jakarta, pada (12/5/2026).
Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas dengan total berat mencapai 265,7 gram.
Untuk mengelabui pemeriksaan keamanan, emas tersebut dibungkus menggunakan gluten atau adonan tepung agar menyerupai benda biasa dan tidak mudah dikenali alat deteksi. Setelah itu, bungkusan disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan pelaku.
“Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan,” kata Hengky.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan MTNP beserta emas yang dibawanya ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hengky menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk modus-modus baru yang terus berkembang.
“Kini terduga sudah diamankan untuk lanjutan langkah hukum dan komitmen tegas dari kami,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MTNP dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut Hengky, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Bea Cukai, Aviation Security, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga pintu keluar-masuk negara dari aktivitas ilegal.
“Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antarinstansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan logam mulia masih menjadi ancaman serius di jalur penerbangan internasional.
Bea Cukai memastikan akan meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap penumpang maupun barang bawaan demi mencegah kerugian negara serta menjaga keamanan nasional.
Ervinna
