jakartanews
Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) yang dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim. Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada (6/4/2026), Ketua Abdul Chair Ramadhan mengusulkan agar putusan sanksi terhadap hakim yang dijatuhkan oleh KY memiliki kekuatan final dan mengikat (final and binding).
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penegakan disiplin dan integritas hakim di Indonesia. Abdul Chair menilai bahwa selama ini kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi masih terbatas karena hanya bersifat rekomendasi, sehingga kerap tidak memiliki daya paksa yang kuat dalam implementasinya.
“Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi, seluruh jenis sanksi baik ringan, sedang, maupun berat perlu dirumuskan secara tegas dalam revisi Undang-Undang KY. Terutama untuk sanksi ringan dan sedang, putusan KY harus bersifat final dan mengikat,” ujar Abdul Chair dalam forum yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut.
Menurut Abdul Chair, perubahan ini penting untuk memperkuat posisi Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Ia menegaskan bahwa tanpa kewenangan yang mengikat, rekomendasi KY sering kali tidak ditindaklanjuti secara optimal oleh lembaga peradilan.
“Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi dan tidak final and binding. Ke depan, jika dugaan pelanggaran terbukti, maka penjatuhan sanksi ringan atau sedang harus langsung mengikat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kewenangan ini akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Meski demikian, Abdul Chair menegaskan bahwa untuk sanksi berat, mekanisme yang berlaku saat ini tidak akan diubah secara drastis. Penjatuhan sanksi berat tetap akan melibatkan forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang merupakan wadah bersama antara KY dan Mahkamah Agung.
“Untuk sanksi berat, tetap dilakukan melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana yang berlaku saat ini. Ini penting sebagai bentuk shared responsibility dan mekanisme check and balances,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan MKH dalam sanksi berat mencerminkan keseimbangan kekuasaan antar lembaga serta menjaga independensi peradilan, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan etik berjalan secara objektif dan transparan.
Pembahasan revisi UU KY ini menjadi bagian dari agenda reformasi peradilan yang lebih luas di Indonesia. Baleg DPR disebut akan mengkaji secara mendalam berbagai masukan dari KY, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Sejumlah anggota DPR dalam rapat tersebut juga menyoroti pentingnya kejelasan batas kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung, agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kewenangan di kemudian hari.
Dengan adanya usulan agar putusan sanksi KY bersifat final dan mengikat, diharapkan sistem pengawasan hakim di Indonesia dapat menjadi lebih tegas, transparan, dan akuntabel sejalan dengan tuntutan publik akan penegakan hukum yang berintegritas.
Ervinna
