jakartanews
Jakarta, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat arus logistik, serta memperbaiki tata kelola barang impor dan ekspor di Indonesia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai efektif setelah masa transisi selama 90 hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan dalam proses kepabeanan yang selama ini terjadi.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada (27/3/2026).
Dalam sistem kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional akan ditempatkan terlebih dahulu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Di lokasi ini, pemilik barang diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, seperti penyampaian dokumen, pemenuhan perizinan, serta pembayaran bea masuk dan pajak terkait.
Aturan baru ini menegaskan batas waktu penyimpanan barang di TPS guna mencegah penumpukan yang dapat menghambat distribusi logistik nasional. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka status barang akan berubah menjadi:
* Barang tidak dikuasai
* Barang dikuasai negara
* Barang menjadi milik negara
Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk kemungkinan pelelangan atau pemusnahan barang oleh negara.
Pemerintah menyusun kebijakan ini sebagai respons terhadap tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam beberapa tahun terakhir.
Penumpukan barang di TPS dinilai tidak hanya menghambat kelancaran arus barang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.
Selain itu, regulasi sebelumnya dianggap belum mengakomodasi perkembangan kebutuhan di lapangan, seperti pengaturan barang berupa uang tunai, serta mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemusnahan barang.
PMK Nomor 92 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain:
* Mekanisme lelang ulang untuk barang yang tidak terjual pada proses lelang pertama.
* Pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas dengan aturan lebih rinci.
* Pemberian imbalan jasa pralelang untuk meningkatkan efisiensi proses lelang.
* Pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
* Penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.
* Pelimpahan kewenangan kepada pejabat Bea Cukai untuk mempercepat pengambilan keputusan.
administrasi.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepabeanan.
Pemerintah menilai kepatuhan administrasi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran rantai pasok, terutama di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan internasional.
Selain itu, sistem yang lebih transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan kepabeanan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat, importir, dan eksportir untuk memahami secara menyeluruh ketentuan dalam PMK Nomor 92 Tahun 2025. Sosialisasi terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada penumpukan barang atau sanksi administratif.
Dengan penerapan regulasi ini, pemerintah optimistis pengelolaan barang di kawasan pabean akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional Indonesia di masa mendatang.
Ervinna
