jakartanews
Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam rangka melindungi anak di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Meutya menyampaikan bahwa TikTok akan segera mengumumkan peta jalan operasional terkait kebijakan baru tersebut, khususnya bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk awal kepatuhan, meskipun masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.
“Arahnya sudah menuju ke sana, hanya mereka meminta sedikit perpanjangan waktu. Kami juga meminta agar kepatuhan segera dilengkapi,” ujar Meutya.
Selain TikTok, pemerintah mencatat bahwa terdapat dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, yakni platform X dan Bigo Live. Keduanya telah melakukan perubahan signifikan terkait batas usia minimum pengguna.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Kebijakan tersebut bahkan telah diterapkan lebih awal sejak 17 Maret 2026, sebagaimana diumumkan melalui pusat bantuan resmi mereka.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih tegas dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun. Penyesuaian ini tercermin dalam perjanjian pengguna, kebijakan konten, serta kebijakan privasi yang telah diperbarui. Selain itu, Bigo Live juga telah mengajukan pembaruan batas usia tersebut kepada penyedia toko aplikasi seperti App Store.
Di sisi lain, platform Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Perusahaan tersebut saat ini tengah menyiapkan implementasi teknis guna menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku.
Salah satu rencana yang disampaikan adalah pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam skema yang tengah disusun, anak-anak dalam kategori usia tersebut hanya akan dapat menggunakan aplikasi secara offline, sebagai langkah mitigasi terhadap risiko paparan konten dan interaksi digital yang tidak sesuai.
Namun demikian, tidak semua platform menunjukkan respons yang sama. Hingga saat ini, empat platform besar yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads belum menyatakan komitmen atau langkah konkret dalam mematuhi ketentuan PP Tunas.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran regulasi ini.
Meutya menekankan bahwa seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Penerapan PP Tunas menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Regulasi ini tidak hanya mengatur batas usia pengguna, tetapi juga mencakup tanggung jawab platform dalam mengelola konten, melindungi data pribadi anak, serta memastikan keamanan interaksi digital.
Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan platform digital guna memastikan transisi berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia serius dalam menghadirkan ruang digital yang lebih sehat, seiring dengan meningkatnya penetrasi teknologi di kalangan anak dan remaja.
Ervinna
