Jakarta jakartanews Aksi massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026). Dalam aksinya, massa menuntut agar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda, Setiaji Tenggamus, dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng marwah institusi serta merugikan masyarakat.
KMHN menyatakan sikap dan mendesak agar Setiaji Tenggamus diperiksa atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dugaan gratifikasi, serta pungutan denda nonprosedural yang jika dibiarkan dinilai dapat merusak citra institusi.
Koordinator KMHN, Gokma Purba, mendesak transparansi dan penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Marunda terkait temuan dugaan pelanggaran serta adanya oknum internal yang disebut bertindak di luar aturan hukum.
“Kami ingatkan kalian sebagai institusi negara yang dibiayai oleh pajak dan keringat rakyat, seharusnya bertindak transparan dan memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang kami bawa hari ini. Jika kalian bungkam, artinya kalian mengamini dugaan pelanggaran tersebut,” ujar orator KMHN.
Pada aksi sebelumnya, Rabu (11/2/2026), massa KMHN juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menertibkan jajarannya yang dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen pemberantasan korupsi.
Massa mendesak Menteri Keuangan melakukan inspeksi mendadak ke Bea Cukai Marunda dan memerintahkan inspektorat untuk memeriksa serta mencopot oknum internal, khususnya Kepala Bea Cukai Marunda.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) Provinsi DKI Jakarta, Rosid, menyambut baik aksi damai yang dilakukan KMHN. Ia menilai Kepala Kantor Bea Cukai Marunda seharusnya menerima perwakilan massa untuk berdialog secara terbuka.
Rosid juga mengapresiasi langkah massa KMHN dalam memperjuangkan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi di lingkungan kantor tersebut.
Gokma Purba menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat serta sejumlah temuan awal menimbulkan pertanyaan mengenai integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mencakup indikasi pemanfaatan jabatan yang tidak semestinya serta potensi penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi pelayanan dan penegakan hukum kepabeanan.
Menurut KMHN, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik. KMHN menegaskan pernyataan mereka merupakan bentuk kepedulian dan dorongan agar dilakukan penelusuran serta pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh pihak berwenang.
Adapun tuntutan KMHN dalam aksi tersebut meliputi: mendesak Menteri Keuangan mencopot Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda; meminta pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena dinilai lemah dalam pengawasan; serta meminta Presiden memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Red) leni
