Oplus_131072
JakartaNews.co.id, Dompu, NTB – Majelis Lembaga Adat Masyarakat Donggo (LAMDO) Kabupaten Rolex replica Dompu menggelar Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dalam rangka penyelamatan lembaga adat yang berada di kabupaten tersebut.

Muslub ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengambil alih kepengurusan LAMDO Kabupaten Dompu dan menjaga marwah organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
Dalam MUSLUB tersebut, tampak hadir para Majelis Adat, yaitu AW. Syafruddin Suharno, Suharto Baco, Abdul Hamid, Khaidir, Sanusi H. Rasyid, M. Ali, dan Masran Yasin.
Menurut Drs. AW. Syafruddin, perwakilan Majelis Adat LAMDO, muslub ini merupakan replica watches UK langkah tepat untuk menyelamatkan organisasi LAMDO dan memastikan kehadirannya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Donggo yang ada di kabupaten Dompu.
“Kami ingin menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa LAMDO dapat terus berperan dalam masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada awak media via WhatsApp, Senin (3/11/2025).
Muslub ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat untuk kemajuan LAMDO dan masyarakat Donggo.
AW. Syafruddin menambahkan bahwa LAMDO dapat terus menjadi lembaga adat yang berperan penting dalam melestarikan budaya dan tradisi masyarakat Donggo.
“Majelis Adat menyampaikan beberapa hasil keputusan Muslub, yaitu:
Memilih dan menetapkan Pengurus Teras Lembaga Adat Masyarakat Donggo Masa Bakti 2025-2030, sebagai berikut:
– Ketua Umum: Drs. Masran M. Yasin
– Wakil Ketua Umum: Supratman, S.Pd
– Sekretaris Umum: Suharto Baco, S.H
– Wakil Sekretaris Umum: Yudirman H.M. Jafar, S.Pd
– Bendahara Umum: Iwan Setiawan H. Abidin, SKM
– Wakil Bendahara Umum: Aidin H. Abubakar
“Keenam orang pengurus teras tersebut dalam cheap Breitling replica tempo 15 hari kerja akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyusun dan melengkapi seluruh komponen kepengurusan LAMDO dalam masa bakti 2025-2030.
2. Menyusun program kerja LAMDO.
3. Membantu Panitia Muslub dalam menyiapkan acara pelantikan pengurus LAMDO.
Redaksi.
