jakartanews.co.id
Melihat realitas ketatanegaraan kita per hari ini, seorang praktisi hukum yang jujur harus berani mengakui satu realitas pahit: hukum kita telah direduksi menjadi sekadar tata tertib bagi sebuah sirkus raksasa.
Negara tidak lagi beroperasi sebagai pelindung segenap tumpah darah, melainkan telah menjelma menjadi arena pembagian jatah kekuasaan. Di tengah arena itu, faksi politik saling unjuk gigi, sementara rakyat hanya dipekerjakan sebagai penonton yang diwajibkan membayar tiket berupa pajak dan keringan mereka sendiri.
Jika kita membedah anatomi kekuasaan hari ini, kita tidak melihat sebuah sistem demokrasi yang sehat, melainkan persekutuan dan perseteruan kartel-kartel elit.
Lanskap politik kita secara kasat mata telah terbelah menjadi pengelompokan “geng” kekuasaan yang berpusat pada dinasti dan modal. Ada faksi kekuasaan dari Solo yang sibuk mempertahankan cengkeraman lewat intervensi aturan; ada faksi Cikeas yang terus berupaya mengembalikan panggung masa lalunya; ada faksi Teuku Umar yang terjebak dalam romantisme trah; hingga faksi Hambalang dengan otot kapital dan kekuasaannya.
Pertarungan antar-faksi politik ini sengaja dipertontonkan setiap hari. Namun, sebagai yuris berpandangan progresif, kita harus jeli membedah mana konflik yang esensial (kontradiksi utama) dan mana yang sekadar konflik permukaan.
Mari kita ambil contoh polemik abadi mengenai ijazah Gibran. Isu ini terus dipelihara dan digoreng oleh faksi-faksi yang berseberangan seolah-olah ini adalah krisis konstitusional terbesar abad ini.
Padahal, ini hanyalah sirkus politik yang sama sekali tidak ada untungnya buat rakyat. Meributkan selembar ijazah elit tidak akan pernah menyentuh persoalan inti: mengapa harga kebutuhan pokok mencekik, mengapa upah buruh ditekan, dan mengapa tanah petani terus digusur atas nama proyek strategis nasional. Konflik ijazah ini sengaja dirawat sebagai instrumen tawar-menawar (bargaining) antar-faksi politik elit untuk saling menjatuhkan atau meminta konsesi, sembari memastikan rakyat tetap sibuk berdebat di media sosial dan lupa pada rasa laparnya sendiri.
Di sisi lain, rentetan berita mengenai keterlibatan eks-Kapolri dalam berbagai skandal hukum menunjukkan gejala pembusukan aparatur yang jauh lebih struktural. Dalam kacamata hukum kritis, institusi penegak hukum yang korup bukanlah akibat dari “oknum” semata, melainkan keniscayaan dari sebuah sistem di mana negara disubordinasi oleh kepentingan modal dan faksi politik tertentu.
Ketika faksi elit mengkonsolidasikan kekayaannya, mereka membutuhkan alat koersi (pemaksa) untuk melindungi aset dan menekan perlawanan di akar rumput. Skandal eks-Kapolri menjadi bukti telanjang bahwa hukum pidana sangat tajam ke bawah—cepat merespons pencurian kayu oleh rakyat miskin—namun menjelma menjadi pelindung bagi kejahatan kerah putih di tingkat elit.
Alat negara telah dibajak menjadi alat faksi-faksi berkuasa untuk memonopoli kekerasan dan mengakumulasi kekayaan.
Situasi per 7 November 2026 ini memberikan satu pelajaran hukum yang sangat terang: kita tidak bisa menggantungkan harapan keadilan pada struktur yang sejak awal didesain untuk melayani segelintir elit (oligarki).
Pertikaian antara Geng Solo, Cikeas, Teuku Umar, maupun Hambalang bukanlah pertikaian demi membela nasib rakyat. Itu hanyalah perebutan posisi siapa yang berhak mengisap sumber daya negara lebih banyak.
Yakinlah bahwa keadilan sejati tidak pernah diberikan sebagai hadiah dari atas, dari ruang sidang yang megah. Dan kesejahteraan rakyat tidak pernah berasal dari belas kasihan salah satu faksi politik. Mereka memperalat rakyat.
Selama struktur penindasannya tidak dibongkar, hukum hanya akan menjadi jaring laba-laba yang menjerat yang lemah namun robek oleh yang kuat. Harapan satu-satunya hari ini ada pada kesadaran massa.
Rakyat harus berhenti bersorak untuk faksi-faksi elit ini, mulai mengandalkan kekuatannya sendiri, dan mengorganisir diri di akar rumput untuk merebut kembali keadilan dan ruang hidupnya yang dirampas oleh sirkus politik ini.
gumilang S. H.
