Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan tiga pilar utama yang menjadi jantung konstitusi dalam mewujudkan negara kesejahteraan Indonesia (welfare state).
Ketiga pasal tersebut memiliki keterkaitan yang tidak terpisahkan, yakni menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, memastikan pengelolaan sumber daya nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi fakir miskin dan kelompok rentan.
Menurut Gus Ipul, konsep negara kesejahteraan Indonesia tidak cukup diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi semata. Negara juga harus memastikan bahwa kekayaan nasional dikelola secara berkeadilan dan hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi paling rentan.
“Bagaimana memahami konteks negara kesejahteraan ala Indonesia? Kata kuncinya di jantung konstitusi itu tiga pasal. Jadi Pasal 31, 33, 34. Sebenarnya muter di situ saja,” ujar Gus Ipul saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada (3/11/2026).
Gus Ipul menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Jaminan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berpengetahuan, memiliki kesempatan berkembang, dan mampu meningkatkan kualitas hidup.
Namun, pemenuhan hak pendidikan membutuhkan dukungan sistem perekonomian yang kuat. Karena itu, Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan penting dalam memastikan pengelolaan perekonomian dan sumber daya nasional berjalan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi serta berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Jadi Pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai. Untuk siapa kalau dikuasai? Yang pertama adalah fakir miskin, yakni Pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini,” jelasnya.
Gus Ipul menekankan, ketiga pasal tersebut tidak boleh dipahami dan dijalankan secara parsial. Pendidikan membutuhkan fondasi ekonomi yang memadai, pengelolaan sumber daya harus menghasilkan kemakmuran bersama, sedangkan perlindungan sosial memastikan masyarakat yang paling membutuhkan tidak tertinggal dari proses pembangunan.
Dengan demikian, keberhasilan pembangunan nasional tidak semestinya hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, atau besarnya pengelolaan kekayaan alam. Ukuran penting lainnya adalah sejauh mana hasil pembangunan mampu memperluas akses pendidikan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan perlindungan nyata kepada kelompok rentan.
Dalam konteks tersebut, Gus Ipul mengingatkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diterjemahkan menjadi manfaat konkret bagi masyarakat.
Amanat Pasal 33 tidak berhenti pada aspek penguasaan dan pengelolaan, tetapi harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditegaskan konstitusi.
Gus Ipul juga mengaitkan pelaksanaan ketiga pasal tersebut dengan sejumlah program pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, MBG berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Program tersebut sejalan dengan tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan dasar dan tidak mengalami kelaparan.
“MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan,” ungkapnya.
Adapun Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan masyarakat yang menghadapi keterbatasan sosial ekonomi. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, KDMP dikaitkan dengan implementasi Pasal 33 UUD 1945, terutama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mengembangkan aktivitas ekonomi berbasis desa dan kelurahan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan produktif.
Gus Ipul menegaskan, penerjemahan amanat konstitusi ke dalam program pemerintah harus disertai tata kelola yang baik, pengawasan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang dijalankan tidak berhenti sebagai program administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengakui, membangun negara kesejahteraan bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan konsistensi kebijakan, komitmen politik, serta keberpihakan yang jelas agar pembangunan tidak meninggalkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesempatan ekonomi, dan pelayanan dasar.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial memiliki peran strategis untuk memastikan fakir miskin, anak-anak terlantar, dan kelompok rentan memperoleh perlindungan sekaligus kesempatan meningkatkan kemandirian. Perlindungan sosial, menurutnya, tidak semestinya hanya dipahami sebagai pemberian bantuan sementara, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul juga mendorong PB PMII untuk memperkuat kontribusi organisasi melalui berbagai aktivitas produktif. Menurutnya, gerakan mahasiswa tidak harus terbatas pada demonstrasi, tetapi perlu dilengkapi dengan diskusi akademik, pengembangan pemikiran, produksi gagasan, dan kegiatan ekonomi.
“Aktivitas PMII itu memang harus beragam. Ada yang demo, ada yang diskusi. Ideolog-ideolognya itu minta bicaralah di podcast tentang PMII,” katanya.
Ia mendorong kader PMII untuk lebih aktif menyampaikan gagasan kepada masyarakat melalui berbagai ruang komunikasi, termasuk forum diskusi dan platform digital. Dengan cara tersebut, organisasi mahasiswa diharapkan dapat memperkaya wacana publik serta menghadirkan pemikiran yang relevan dengan persoalan bangsa.
Menurut Gus Ipul, mahasiswa memiliki ruang strategis dalam mengawal cita-cita konstitusi. Peran itu dapat diwujudkan melalui kajian kritis, advokasi kebijakan, penguatan literasi masyarakat, hingga pengembangan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata.
Sementara itu, Bendahara Umum PB PMII, Sainuddin, menyampaikan bahwa organisasinya akan menyelenggarakan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) pada 19–22 November 2026 di Bandung, Jawa Barat.
Muspimnas tersebut mengangkat tema “Visi Negara Sejahtera ala Indonesia”. Tema ini dipilih untuk memperluas diskursus mengenai konsep negara kesejahteraan yang berlandaskan nilai, cita-cita, dan amanat konstitusi Indonesia.
Melalui forum tersebut, PB PMII berharap dapat memperkuat pemahaman publik mengenai hubungan antara pembangunan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, pendidikan, dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial.
Sainuddin juga berharap Menteri Sosial Saifullah Yusuf dapat menghadiri pembukaan Muspimnas pada 19 November 2026.
“Kita juga mengundang panjenengan (Mensos) bisa hadir di pembukaan supaya lebih berkah,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Sosial Aswandi Jailani dan Agustinus Budi Prasetyo. Sementara dari jajaran PB PMII hadir Ketua Bidang Advokasi Arafat, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Agama Fuad, Ketua Bidang Perdagangan Indra, Ketua Bidang Hukum Dedi, serta Wakil Bendahara Umum Wawan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan organisasi mahasiswa untuk membahas arah pembangunan negara kesejahteraan Indonesia.
Lebih dari sekadar diskusi mengenai tiga pasal konstitusi, pertemuan ini menegaskan pentingnya memastikan bahwa pendidikan, pengelolaan kekayaan nasional, dan perlindungan sosial berjalan dalam satu kesatuan kebijakan.
Sebab, esensi negara kesejahteraan bukan semata-mata terletak pada seberapa besar kekayaan yang dimiliki negara, melainkan pada sejauh mana negara mampu memastikan kekayaan dan hasil pembangunan tersebut menghadirkan keadilan, kesempatan, serta kehidupan yang lebih layak bagi seluruh rakyat.
Ervinna
