Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mendorong penguatan ekosistem budaya secara terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebudayaan tidak semestinya dipandang sebagai beban belanja pemerintah, melainkan sebagai modal produktif yang mampu menggerakkan inovasi, menciptakan nilai ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan Fadli dalam Plenary Session The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Hotel Indonesia, Jakarta, pada 21–25 Oktober 2026. Mengusung tema “Inclusively Creative: Collective Continuity”, konferensi ini menjadi forum internasional yang mempertemukan pembuat kebijakan, pelaku industri kreatif, akademisi, kreator, dan pemangku kepentingan lintas negara untuk membahas kontribusi ekonomi kreatif terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Fadli menekankan bahwa kekuatan ekonomi kreatif Indonesia berakar pada identitas, pengetahuan, dan keragaman budaya yang diwariskan lintas generasi. Sebagai negara peradaban (civilizational state), Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dengan lebih dari 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah, serta ribuan objek pemajuan kebudayaan (OPK).
Potensi tersebut, menurut Fadli, tidak hanya menjadi identitas nasional, tetapi juga sumber inspirasi dan penciptaan nilai bagi berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari film, musik, kriya, hingga konten digital.
“Budaya bukan sekadar komoditas, melainkan fondasi yang harus dilestarikan. Kita perlu mewujudkan apa yang saya sebut sebagai ekonomi budaya sirkular (cultural and creative industries), sebuah proses di mana kebudayaan menginspirasi inovasi, menghasilkan nilai ekonomi, dan hasilnya kembali menopang komunitas budaya serta membina generasi pencipta berikutnya,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, pada (24/10/2026).
Perkuat Rantai Nilai Budaya Dari Hulu ke Hilir
Untuk memastikan kekayaan budaya menghasilkan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip pelestarian, Kementerian Kebudayaan memfokuskan penguatan ekosistem budaya pada tiga tingkatan, yakni hulu, tengah, dan hilir.
Pada tingkat hulu, pemerintah memperkuat pelindungan warisan budaya, mendukung komunitas, serta mempercepat dokumentasi dan pewarisan pengetahuan tradisional kepada generasi muda. Langkah ini menjadi landasan agar sumber daya budaya tetap terjaga dan dapat terus dikembangkan secara bertanggung jawab.
Pada tingkat tengah, penguatan diarahkan pada pengembangan talenta dan penciptaan karya melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya serta dukungan pendanaan kebudayaan melalui Dana Indonesia Raya. Upaya tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan berkarya sekaligus meningkatkan kapasitas para pelaku budaya.
Sementara itu, pada tingkat hilir, Kementerian Kebudayaan mendorong perluasan peredaran karya, peningkatan partisipasi dalam festival internasional, serta kolaborasi lintas negara. Strategi ini diharapkan dapat memperkuat diplomasi budaya Indonesia sekaligus memperluas pengenalan karya kreatif nasional di pasar global.
Fadli menegaskan, penguatan ketiga tingkatan tersebut membutuhkan pembagian peran dan koordinasi yang efektif antarkementerian. Kementerian Kebudayaan berperan menjaga pengetahuan, melindungi warisan, dan merawat ekosistem budaya di hulu. Sementara itu, Kementerian Ekonomi Kreatif memiliki peran strategis dalam komersialisasi kekayaan intelektual, pengembangan industri, dan perluasan akses pasar.
Menurutnya, keterhubungan antara pelestarian, penciptaan, dan pemanfaatan ekonomi menjadi kunci agar pertumbuhan industri kreatif tidak memutus hubungan dengan sumber budaya yang melahirkannya.
“Masa depan kreativitas tidak hanya bergantung pada apa yang kita ciptakan hari ini, tetapi juga pada pengetahuan, budaya, dan peluang yang kita wariskan kepada generasi mendatang,” tegas Fadli.
Riset, Teknologi, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual
Penguatan ekosistem ekonomi kreatif juga membutuhkan dukungan riset, inovasi, dan kepastian hukum. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menekankan pentingnya sains dan teknologi untuk menjembatani hasil penelitian dengan warisan budaya sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Kolaborasi tersebut antara lain diarahkan pada pemanfaatan aset budaya Nusantara dalam pengembangan gim lokal serta penerapan teknologi stabilisasi pangan untuk memperkuat produk kuliner sebagai salah satu penggerak ekonomi kreatif Indonesia.
Di sisi regulasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam mempercepat regulasi, menyederhanakan birokrasi, dan memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
“Sinergi erat antarkementerian menjadi kunci utama agar nilai manfaat ekonomi dari karya kreatif dapat dirasakan secara nyata oleh para pelaku industri,” papar Supratman.
Saat ini, sebanyak 35 kementerian dan lembaga berkolaborasi menyusun peta jalan ekonomi kekayaan intelektual Indonesia. Inisiatif tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya, tetapi juga memastikan kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara nyata oleh kreator dan pelaku usaha.
Dengan demikian, pelindungan HKI diharapkan menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat posisi kreator, mendorong pengembangan usaha, dan meningkatkan nilai tambah produk kreatif Indonesia.
Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Daya Saing Global
Plenary Session WCCE 2026 turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala BRIN Arif Satria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hadir pula mendampingi Menteri Kebudayaan, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T. D. Retnoastuti serta Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Industri Budaya Anindita Kusuma Listya.
Partisipasi para pemangku kepentingan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang bertumpu pada kekuatan budaya nasional. Pelindungan warisan budaya, pengembangan talenta, pemanfaatan riset dan teknologi, penguatan regulasi, serta hilirisasi karya perlu berjalan secara terpadu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh komunitas budaya maupun pelaku industri kreatif.
Melalui WCCE 2026, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi keragaman budaya Indonesia sebagai sumber inovasi dan peluang ekonomi tanpa mengesampingkan pelestarian serta keberlanjutan.
Tantangan ke depan bukan semata-mata meningkatkan jumlah dan nilai ekonomi produk kreatif, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tetap berpijak pada pelindungan warisan budaya, penghargaan terhadap pengetahuan tradisional, dan kesejahteraan komunitas pemiliknya.
Dengan memperkuat keterhubungan antara pelestarian di hulu, penciptaan di tingkat tengah, serta distribusi dan pemanfaatan ekonomi di hilir, Indonesia diharapkan mampu membangun ekonomi budaya sirkular yang inklusif, kompetitif di tingkat global, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Ervinna
