Jakarta, jakartanews.co.id Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan pemeriksaan kualitas pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, dengan menggali keterangan langsung dari warga binaan dan masyarakat pengguna layanan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dan praktik yang berlangsung di lapangan.
Pengecekan yang dilaksanakan pada 21 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas poin Rapat Dengar Pendapat Ombudsman RI bersama Komisi II DPR RI. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam aspek transparansi, aksesibilitas, dan pemenuhan hak warga binaan.
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Muhammad Fauzi, mengatakan pengawasan lapangan diperlukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami ingin melihat kesesuaian antara standar pelayanan dan praktik di lapangan,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis pada (23/10/2026).
Lima Aspek Pelayanan Menjadi Fokus Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memusatkan perhatian pada lima aspek utama yang berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola layanan di Lapas Kelas I Cipinang.
1. Manajemen kamar hunian, termasuk bagaimana pengelolaan hunian dilaksanakan sesuai ketentuan dan mendukung pelayanan pemasyarakatan yang layak.
2. Pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar). Aspek ini menjadi bagian penting dalam pengawasan integritas pengelolaan lapas serta upaya mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
3. layanan pengaduan, terutama terkait akses bagi warga binaan maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan mendapatkan tindak lanjut atas persoalan yang dilaporkan.
4. Pemenuhan hak warga binaan, yang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
5. Layanan kunjungan, termasuk kemudahan akses, kejelasan prosedur, dan kenyamanan masyarakat saat mengakses layanan di lapas.
Kelima aspek tersebut menjadi ruang evaluasi untuk melihat apakah pelayanan telah berjalan sesuai standar serta apakah mekanisme yang tersedia benar-benar dapat diakses oleh penerima layanan.
Keterangan Warga Binaan dan Pengunjung Jadi Bahan Evaluasi
Untuk memperoleh gambaran yang lebih konkret, Fauzi mewawancarai langsung warga binaan dan masyarakat yang menggunakan layanan Lapas Cipinang. Pendekatan ini dilakukan agar penilaian tidak semata-mata didasarkan pada laporan administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman orang-orang yang berhadapan langsung dengan pelayanan.
“Keterangan warga binaan dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengetahui apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” jelas Fauzi.
Keterangan penerima layanan menjadi elemen penting dalam pengawasan pelayanan publik. Melalui wawancara langsung, penyelenggara pengawasan dapat memperoleh perspektif mengenai kemudahan prosedur, kenyamanan fasilitas, akses terhadap pengaduan, serta kemungkinan adanya kendala yang tidak selalu terlihat dalam dokumen administrasi.
Fauzi menegaskan, pengawasan tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada pengalaman nyata pengguna layanan. Dengan demikian, kualitas pelayanan perlu dinilai dari pelaksanaan standar di lapangan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi turut menggali keterangan dari seorang pengunjung bernama Siti Soleha. Ia menilai pelayanan kunjungan yang diterimanya sudah berjalan dengan baik, termasuk dari sisi fasilitas pendukung bagi keluarga yang datang bersama anak.
“Menurut saya, pelayanannya sudah baik. Di sini juga tersedia area bermain anak, sehingga pengunjung yang membawa anak merasa lebih nyaman saat menunggu,” ungkap Siti.
Pengalaman tersebut memberikan gambaran mengenai aspek kenyamanan dalam layanan kunjungan. Meski demikian, penilaian terhadap kualitas pelayanan secara menyeluruh tetap perlu mempertimbangkan seluruh aspek yang menjadi fokus pemeriksaan Ombudsman.
Lapas Terbuka terhadap Pengawasan dan Masukan
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyambut pemeriksaan Ombudsman sebagai kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan lapas.
Menurut dia, pengawasan eksternal dan masukan dari masyarakat diperlukan agar penyelenggaraan layanan tidak hanya memenuhi ketentuan prosedural, tetapi juga menjawab kebutuhan warga binaan dan pengunjung.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan masukan. Pelayanan yang baik tidak cukup hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mudah diakses, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Warga Binaan maupun masyarakat,” ujar Syarpani.
Ia menilai pengawasan Ombudsman dapat memperkuat upaya pembenahan layanan agar semakin terbuka, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ujian Pelayanan Publik Bukan Sekadar Kepatuhan Administratif
Pemeriksaan di Lapas Kelas I Cipinang menegaskan pentingnya pengawasan pelayanan publik yang berorientasi pada hasil dan pengalaman penerima layanan. Dalam konteks pemasyarakatan, kualitas layanan tidak cukup diukur dari tersedianya prosedur dan fasilitas, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaannya, akses terhadap mekanisme pengaduan, serta pemenuhan hak warga binaan.
Pengawasan terhadap aspek manajemen hunian, pencegahan halinar, layanan pengaduan, pemenuhan hak, dan kunjungan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap unsur pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Keterangan warga binaan dan pengunjung dapat menjadi masukan untuk mengidentifikasi praktik yang telah berjalan baik sekaligus menemukan bagian yang masih membutuhkan perbaikan. Namun, penilaian akhir atas kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kebutuhan tindak lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang terverifikasi.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Jakarta Raya mendorong agar evaluasi pelayanan tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan semata. Pengawasan perlu menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ervinna
