Jakarta, jakartanews PT Narendra Logistik International mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepabeanan terkait penanganan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nopen 532907 tertanggal 14 Agustus 2026 atas importasi barang jenis sunshade.
Persoalan tersebut disampaikan Komisaris PT Narendra Logistik International, Wiwik Kaltiminasih, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, serta instansi pengawas terkait.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan tetap menghormati kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan, penelitian dokumen, penetapan klasifikasi barang, serta pengawasan terhadap kegiatan impor.
Namun, perusahaan meminta agar seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, konsisten, serta memiliki dasar teknis dan hukum yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Berawal dari SPJM hingga Muncul SPBL
Berdasarkan kronologi yang disampaikan perusahaan, PIB Nopen 532907 tertanggal 14 Agustus 2026 mendapat respons berupa Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM). Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada 19 Agustus 2026 di NPCT.
Kemudian, pada 26 Agustus 2026 muncul respons SPBL atas dokumen SPJM tersebut.
Pihak perusahaan mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Menurut perusahaan, barang yang dipermasalahkan sebelumnya telah mendapatkan atensi NHI dan melalui proses pemeriksaan laboratorium. Proses tersebut, menurut perusahaan, berakhir dengan penerbitan SPPB setelah hasil laboratorium menunjukkan barang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dalam PIB.
PT Narendra Logistik International menyatakan bahwa penjelasan yang diterima dalam audiensi terkait keberatan terhadap SPBL belum memberikan jawaban yang dianggap memadai terhadap substansi persoalan yang mereka ajukan.
Perusahaan kemudian mengajukan keberatan sekaligus meminta audiensi kedua. Namun, hingga surat terbuka tersebut diterbitkan, perusahaan mengaku belum memperoleh titik terang atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Pertanyakan Dasar Penetapan dan HS Code
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian perusahaan adalah dasar pertimbangan teknis dan hukum dalam penetapan maupun perubahan HS Code terhadap barang yang diimpor.
Perusahaan menyatakan telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Material Safety Data Sheet (MSDS), katalog dan spesifikasi teknis, foto barang, invoice, packing list, Bill of Lading, dokumen importasi sebelumnya, Explanatory Notes, surat keberatan, serta dokumen importasi yang terkena SPBL.
Namun, menurut perusahaan, dokumen dan argumentasi tersebut belum mendapatkan penjelasan tertulis yang menjawab substansi keberatan secara memadai.
PT Narendra Logistik International juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap barang serupa yang sebelumnya pernah diimpor dan telah melalui proses pemeriksaan atau penelitian kepabeanan.
Perusahaan meminta agar apabila terdapat perbedaan hasil atau perlakuan terhadap barang tersebut, hal itu dapat dijelaskan berdasarkan fakta, karakteristik barang, hasil pemeriksaan, serta dasar hukum yang digunakan.
Persoalkan Akses terhadap Hasil Laboratorium
Hal lain yang menjadi sorotan adalah permintaan perusahaan untuk memperoleh hasil laboratorium atas importasi sebelumnya sebagai bahan pembanding dengan hasil pemeriksaan terbaru.
Dalam surat terbukanya, perusahaan menyebut telah melakukan komunikasi dengan sejumlah petugas, termasuk dari PFPD, P2, dan bagian Keberatan.
Namun, ketika meminta hasil laboratorium sebelumnya untuk dijadikan bahan pembanding, perusahaan mengaku memperoleh jawaban bahwa dokumen tersebut bukan kewenangan petugas yang ditemui.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai unit atau pejabat yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan maupun akses terhadap dokumen yang diperlukan dalam proses keberatan.
Perusahaan juga mempertanyakan dugaan inkonsistensi dalam penanganan barang yang dinilai sama, terutama karena menurut mereka hasil akhir laboratorium pada importasi sebelumnya menunjukkan barang sesuai dengan HS Code yang dilaporkan dalam PIB.
“Pertanyaannya, yang berwenang ini siapa? Dan kenapa tidak konsisten keputusannya?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan pihak perusahaan dalam surat terbukanya.
Klaim Mengalami Kerugian
Menurut PT Narendra Logistik International, proses yang dinilai berlarut-larut dan belum memberikan kepastian berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kerugian yang disebut antara lain biaya penumpukan, demurrage dan detention, biaya operasional, terganggunya jadwal pengiriman kepada pelanggan, potensi tuntutan dari mitra usaha, hingga dampak terhadap reputasi perusahaan.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa surat terbuka tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi individu tertentu ataupun menghalangi pelaksanaan tugas kepabeanan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang adil, terbuka, konsisten, serta memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan menanggapi dasar keputusan yang berdampak langsung terhadap hak dan kewajibannya,” demikian inti sikap perusahaan.
Delapan Permintaan kepada Bea dan Cukai
Melalui surat tersebut, PT Narendra Logistik International menyampaikan delapan permintaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pertama, memberikan penjelasan tertulis dan terperinci mengenai dasar faktual, teknis, serta ketentuan hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Kedua, membuka hasil penelitian atau pemeriksaan yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, melakukan evaluasi atau pemeriksaan internal terhadap proses penanganan dokumen perusahaan.
Keempat, menjelaskan perbedaan perlakuan terhadap importasi barang serupa yang sebelumnya telah diselesaikan.
Kelima, menetapkan batas waktu yang jelas serta mempercepat penyelesaian guna mencegah bertambahnya potensi kerugian perusahaan.
Keenam, memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perlakuan yang tidak setara selama proses pemeriksaan.
Ketujuh, memperbaiki mekanisme komunikasi dan pengaduan sehingga pelaku usaha memperoleh informasi mengenai perkembangan proses secara jelas dan terukur.
Kedelapan, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi secara terbuka di hadapan pejabat atau tim yang berwenang.
Siap Serahkan Dokumen Pendukung
Wiwik Kaltiminasih menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang dapat mendukung fakta dan kronologi yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.
Dokumen itu antara lain MSDS, dokumen importasi sebelumnya, surat keberatan, packing list, invoice, Bill of Lading, foto barang, serta dokumen importasi yang terkena SPBL.
Pihak perusahaan juga menyatakan menghormati hak jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi, objektif, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi persoalan serta permintaan klarifikasi dari PT Narendra Logistik International masih menunggu penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas keluhan yang disampaikan perusahaan. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Bea dan Cukai terbuka untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.
red
