jakarta news
Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) harus segera menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas, di Gedung Kemenimipas, Jakarta, pada (2/9/2026).
Menteri Agus memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT), untuk menindaklanjuti seluruh temuan yang dihasilkan tim evaluator. Menurutnya, hasil evaluasi harus menjadi dasar konkret dalam melakukan pembenahan tata kelola pelayanan, terutama pada titik-titik yang memiliki potensi risiko ancaman maupun penyimpangan.
“Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Menteri Agus.
Ia menekankan bahwa upaya perbaikan tidak boleh berhenti pada tahap evaluasi dan rekomendasi semata. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur, sehingga mampu memperkuat sistem pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Melalui keputusan tersebut, Kemenimipas membentuk tim evaluasi yang melibatkan konsultan profesional untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh alur proses pelayanan pada unit kerja di tingkat pusat maupun daerah.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada sejumlah aspek penting, antara lain kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi terhadap risiko terjadinya penyimpangan atau kecurangan (fraud).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia melaporkan bahwa tim evaluasi telah menyelesaikan proses peninjauan dan mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi celah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan standard operating procedure (SOP) yang berbasis bukti (evidence-based). Selain itu, tim juga menyusun sejumlah langkah perbaikan yang akan dilaksanakan secara bertahap melalui target aksi cepat (quick win) dalam jangka waktu 30, 60, hingga 90 hari.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Menurut Asep, pelaksanaan evaluasi tersebut juga memiliki batas waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri Imipas. Seluruh proses evaluasi ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Agustus 2026.
“Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” katanya.
Menteri Agus berharap hasil evaluasi tersebut tidak hanya menghasilkan perbaikan administratif, tetapi juga mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas.
Menurutnya, penguatan tata kelola merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. Karena itu, setiap jajaran diminta memiliki komitmen6 yang sama untuk menjalankan rekomendasi hasil evaluasi serta memastikan perbaikan diterapkan secara konsisten.
Menteri Agus juga menegaskan bahwa proses perbaikan akan dilakukan dan diawasi secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap langkah pembenahan benar-benar berjalan di lapangan dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Ia menekankan bahwa seluruh proses pembenahan pada akhirnya harus bermuara pada terwujudnya pelayanan publik yang prima, dengan mengedepankan kepastian prosedur, transparansi, akuntabilitas, serta minimnya peluang terjadinya penyimpangan.
“Evaluasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan harus ditutup,” tegas Menteri Agus.
Dengan hasil evaluasi dan rencana aksi perbaikan yang telah disusun, Kemenimipas diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui birokrasi yang semakin profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ervinna
