jakartanews
JAKARTA UTARA Jakarta News
Dugaan adanya pembatasan akses wartawan di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara mencuat. Sejumlah awak media mempertanyakan pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi mempersempit ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut telah ditandatangani oleh kedua pihak.
Namun, hingga kini substansi, dasar kewenangan, serta tujuan perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena sejumlah awak media mengaku merasakan adanya pola koordinasi yang mengarah pada mekanisme “satu pintu” ketika hendak melakukan konfirmasi atau memperoleh informasi dari lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Dugaan “Pintu Satu” Dipertanyakan
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, hal tersebut patut mendapat perhatian serius.
Kerja jurnalistik pada prinsipnya membutuhkan independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sejumlah rekan media mempertanyakan apakah keberadaan koordinator tersebut hanya sebatas penghubung komunikasi atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat maupun sumber informasi.
Salah seorang rekan media, Opung Hasibuan, turut menyoroti persoalan tersebut.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan mengatur akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara?
Ada Dugaan Kepentingan di Balik Pola Koordinasi?
Selain persoalan akses, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya bentuk kerja sama pemberitaan atau hubungan tertentu yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara.
Termasuk adanya informasi mengenai dugaan transaksi atau aliran finansial yang dikaitkan dengan pola pemberitaan tertentu.
Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan bukti serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah ada kerja sama media, melainkan apa bentuk kerja sama tersebut, siapa yang terlibat, apa dasar hukumnya, dan apakah kerja sama itu berpengaruh terhadap akses wartawan maupun independensi pemberitaan.
Dugaan “Calo Berkedok Wartawan” Juga Muncul
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah munculnya informasi mengenai seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama Adi.
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa wartawan yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan tertentu sehingga proses pengurusan disebut dapat berlangsung lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, maka hal itu perlu mendapatkan penjelasan resmi dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah wartawan memiliki jalur khusus dalam pengurusan sertifikat?
Jika tidak, lalu atas dasar apa seseorang yang mengatasnamakan atau menggunakan profesi wartawan dapat menawarkan kemudahan dalam proses pelayanan pertanahan?
Praktik semacam itu, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Profesi wartawan tidak semestinya dijadikan alat untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan publik.
Wartawan adalah pekerja pers yang menjalankan fungsi jurnalistik, bukan perantara pengurusan sertifikat, bukan petugas pelayanan pertanahan, dan bukan pihak yang berhak mendapatkan jalur khusus karena status profesinya.
ATR/BPN Jakarta Utara Diminta Tidak Diam
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Penjelasan juga diperlukan dari Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengenai keberadaan dan substansi perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah perjanjian itu merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sekadar kesepakatan komunikasi, atau memiliki bentuk serta tujuan lain.
Jika memang tidak ada pembatasan terhadap wartawan, maka ATR/BPN Jakarta Utara seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme akses informasi dan pelayanan komunikasi dengan media.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara instansi pemerintah dan media pada dasarnya bukan persoalan. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi kelompok atau media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang menyebabkan wartawan di luar kelompok tertentu mengalami kesulitan melakukan konfirmasi, maka mekanisme tersebut layak dievaluasi.
Demikian pula apabila ada pihak yang menggunakan identitas atau profesi wartawan untuk memperoleh kemudahan dalam pelayanan pertanahan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Pers harus tetap independen. Akses informasi publik tidak boleh menjadi hak eksklusif kelompok tertentu. Pelayanan pertanahan juga harus diberikan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka atas seluruh persoalan tersebut agar tidak berkembang persepsi bahwa akses informasi maupun pelayanan publik dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, Yordania Emerald, Adi, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak menyampaikan klarifikasi dan bantahan sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Kang Ibra
