jakartanews
JAKARTA Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Tebet Barat Raya No. 14, RT 003/RW 02, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/8/2026), mendapat keberatan dari pihak debitur yang menyatakan masih menempuh upaya hukum terkait objek tersebut.
Keberatan disampaikan melalui kuasa hukum debitur, Zeriko Hutapea, S.E., S.H., M.H., M.M., dari Kantor Hukum Zeriko Hutapea & Partners.
Menurut Zeriko, objek yang menjadi sasaran pengosongan masih berkaitan dengan perkara perdata mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 665/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, tertanggal 17 Juni 2026.
“Posisi kami adalah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar seluruh pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Zeriko.
Persoalkan Proses Lelang
Perkara tersebut melibatkan PT HJ Pesona Asimahita sebagai Penggugat I dan PT Hutari Jaya sebagai Penggugat II.
Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat mempersoalkan proses lelang sekaligus mengajukan perlawanan (verzet) terhadap permohonan eksekusi pengosongan.
Pihak yang disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BCA) KCU Menara Bidakara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, sementara BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan disebut sebagai Turut Tergugat.
Berdasarkan uraian pihak penggugat, objek perkara berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 635 meter persegi berdasarkan SHGB No. 1655/Tebet Barat yang sebelumnya menjadi jaminan fasilitas kredit.
Pihak penggugat menyatakan kesulitan pembayaran kewajiban kredit terjadi setelah aktivitas usaha mereka terdampak pandemi COVID-19.
Nilai Limit Lelang Dipersoalkan
Pihak penggugat juga mempersoalkan nilai limit pada pelaksanaan lelang ketiga yang berlangsung pada 6 Desember 2024.
Menurut data yang disampaikan kuasa hukum, terdapat perbedaan antara nilai pasar wajar, NJOP, dan nilai limit lelang, yakni:
Keterangan| Nilai
Nilai pasar wajar berdasarkan KJPP per 1 Agustus 2024| Rp18.221.641.000
NJOP Tahun 2024| Rp15.681.555.000
Nilai limit lelang| Rp12.755.149.000
Atas perbedaan nilai tersebut, pihak penggugat menyatakan terdapat persoalan hukum yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap posisi BCA dalam proses lelang tersebut. Namun, seluruh tudingan dan penilaian hukum tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi Tetap Berjalan
Meskipun terdapat keberatan dari pihak debitur, proses pengosongan tetap dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi disebut mendapat pengamanan dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta tim terkait.
Pihak debitur melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati kewenangan aparat dan lembaga peradilan, tetapi tetap mempertahankan upaya hukum yang sedang ditempuh melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, BCA, KPKNL Jakarta III, maupun BPN Jakarta Selatan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai pernyataan yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Redaksi juga menegaskan bahwa penyebutan nama lembaga maupun perusahaan dalam pemberitaan ini dilakukan dalam konteks perkara hukum yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses persidangan dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
(Sianipar/Red)
