jakartanews
Jakarta, Pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi dan layanan ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, hampir seluruh substansi utama dalam regulasi tersebut telah berhasil dirumuskan oleh para pemangku kepentingan.
Prasetyo mengatakan, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi berbagai ketentuan yang akan dimuat dalam Perpres Ojol. Saat ini, pembahasan lebih banyak diarahkan pada penyempurnaan formula agar implementasi aturan nantinya dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (11/8/2026).
Menurut Prasetyo, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pola bisnis dan mekanisme jasa layanan transportasi angkutan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh kemungkinan yang muncul dalam praktik telah diantisipasi sebelum Perpres diterbitkan.
“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu itu diterapkan, tidak ada yang miss untuk beberapa pola bisnis yang ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” jelasnya.
Salah satu poin yang telah berjalan di lapangan adalah mengenai pembagian hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Prasetyo menyebut skema pembagian hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diterapkan secara riil.
Dengan demikian, ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pembahasan regulasi, tetapi telah berjalan dalam praktik.
“Saudara-saudara juga boleh cek bahwa secara riil pelaksanaannya di lapangannya pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan,” tutur Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memastikan ketentuan tersebut memiliki dasar regulasi yang lebih kuat melalui Perpres yang tengah difinalisasi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres Ojol dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
Bahkan, pemerintah berharap regulasi tersebut sudah selesai sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
“Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Target tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat proses penyelesaian regulasi yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam industri transportasi berbasis aplikasi.
Dudy juga menjelaskan bahwa untuk saat ini belum ada rencana memperluas cakupan Perpres Ojol hingga mengatur mitra pengemudi taksi online atau taksol.
“Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak,” ujar Dudy.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang perluasan pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan lebih detail mengenai sektor tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya,” bebernya.
Dudy memastikan Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur ketentuan pembagian hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Dalam ketentuan tersebut, porsi yang diterima mitra pengemudi sebesar 92 persen, sedangkan aplikator memperoleh 8 persen.
“Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya,” ujar Dudy.
Selain ketentuan mengenai pembagian hasil, regulasi tersebut nantinya juga akan mencakup layanan pengantaran, termasuk makanan, dokumen, dan barang lainnya.
“Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk yang itu,” lanjutnya.
Dengan hampir seluruh substansi prinsip telah dirumuskan, pemerintah kini berada pada tahap akhir penyusunan Perpres Ojol.
Tahap finalisasi terutama diarahkan untuk memastikan formula pengaturan dapat diterapkan secara efektif terhadap berbagai pola bisnis yang berkembang dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi.
Pemerintah juga perlu memastikan regulasi tersebut dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikator, hingga pengguna jasa.
Dengan target penerbitan pada Agustus 2026, termasuk harapan agar dapat selesai sebelum 17 Agustus, perkembangan finalisasi Perpres Ojol kini tinggal menunggu penyelesaian sejumlah formula teknis sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.
ErvinnaMensesneg Ungkap
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, Pemerintah Pastikan Skema Bagi Hasil 92% Pengemudi dan 8% Aplikator Dikukuhkan
Masuk Pengaturan
Jakarta, Pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi dan layanan ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, hampir seluruh substansi utama dalam regulasi tersebut telah berhasil dirumuskan oleh para pemangku kepentingan.
Prasetyo mengatakan, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi berbagai ketentuan yang akan dimuat dalam Perpres Ojol. Saat ini, pembahasan lebih banyak diarahkan pada penyempurnaan formula agar implementasi aturan nantinya dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (11/8/2026).
Menurut Prasetyo, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pola bisnis dan mekanisme jasa layanan transportasi angkutan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh kemungkinan yang muncul dalam praktik telah diantisipasi sebelum Perpres diterbitkan.
“Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu itu diterapkan, tidak ada yang miss untuk beberapa pola bisnis yang ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya,” jelasnya.
Salah satu poin yang telah berjalan di lapangan adalah mengenai pembagian hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Prasetyo menyebut skema pembagian hasil sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diterapkan secara riil.
Dengan demikian, ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pembahasan regulasi, tetapi telah berjalan dalam praktik.
“Saudara-saudara juga boleh cek bahwa secara riil pelaksanaannya di lapangannya pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan,” tutur Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memastikan ketentuan tersebut memiliki dasar regulasi yang lebih kuat melalui Perpres yang tengah difinalisasi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres Ojol dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
Bahkan, pemerintah berharap regulasi tersebut sudah selesai sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
“Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Target tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat proses penyelesaian regulasi yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam industri transportasi berbasis aplikasi.
Dudy juga menjelaskan bahwa untuk saat ini belum ada rencana memperluas cakupan Perpres Ojol hingga mengatur mitra pengemudi taksi online atau taksol.
“Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak,” ujar Dudy.
Meski demikian, pemerintah membuka ruang perluasan pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan lebih detail mengenai sektor tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya,” bebernya.
Dudy memastikan Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur ketentuan pembagian hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Dalam ketentuan tersebut, porsi yang diterima mitra pengemudi sebesar 92 persen, sedangkan aplikator memperoleh 8 persen.
“Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya,” ujar Dudy.
Selain ketentuan mengenai pembagian hasil, regulasi tersebut nantinya juga akan mencakup layanan pengantaran, termasuk makanan, dokumen, dan barang lainnya.
“Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk yang itu,” lanjutnya.
Dengan hampir seluruh substansi prinsip telah dirumuskan, pemerintah kini berada pada tahap akhir penyusunan Perpres Ojol.
Tahap finalisasi terutama diarahkan untuk memastikan formula pengaturan dapat diterapkan secara efektif terhadap berbagai pola bisnis yang berkembang dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi.
Pemerintah juga perlu memastikan regulasi tersebut dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikator, hingga pengguna jasa.
Dengan target penerbitan pada Agustus 2026, termasuk harapan agar dapat selesai sebelum 17 Agustus, perkembangan finalisasi Perpres Ojol kini tinggal menunggu penyelesaian sejumlah formula teknis sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.
Ervinna
