jakartanews
Jakarta, Pemerintah tengah mengkaji opsi pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Opsi tersebut menjadi salah satu skenario yang dibahas pemerintah untuk mengatasi persoalan pengelolaan, distribusi, serta pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK masih berlangsung. Pemerintah saat ini melakukan perhitungan atau exercise terhadap sejumlah skenario, termasuk kemungkinan guru PPPK dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.
Tito menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada (10/8/2026).
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini, khusus guru yang dibicarakan tadi,” kata Tito.
Menurut dia, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pengelolaan pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk PAUD, TK, SD, SMP itu kewenangan kabupaten/kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau pendidikan tinggi oleh pusat,” ujarnya.
Namun, Tito menjelaskan bahwa terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan tenaga pendidik, khususnya guru.
Salah satu opsi yang sedang dihitung adalah menjadikan guru PPPK sebagai ASN pemerintah pusat.
“Nah, khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat,” kata Tito.
Menurut Tito, apabila kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah pusat juga dapat melakukan redistribusi guru ke daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengatasi ketimpangan distribusi guru yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.
” Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.
Tito menegaskan bahwa sebelum menentukan kebijakan, pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh jumlah guru yang akan dialihkan, status kepegawaiannya, hingga kebutuhan anggaran yang harus disiapkan.
Menurut dia, pemerintah juga tengah menghitung kemungkinan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, pemerintah perlu menghitung konsekuensi fiskal apabila guru tetap menjadi ASN daerah maupun apabila dialihkan menjadi ASN pusat.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise, kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa,” ujar Tito.
Ia mengatakan pemerintah harus mengetahui besaran anggaran yang diperlukan apabila guru tetap menjadi ASN daerah.
Sebaliknya, jika guru dialihkan menjadi ASN pusat, pemerintah juga harus menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya, baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” katanya.
Pembahasan mengenai skema tersebut rencananya akan kembali dilakukan pada pekan depan. Pemerintah berharap hasil kajian dapat memberikan kepastian mengenai status para guru PPPK, sekaligus menghasilkan skema pengelolaan yang lebih efektif dan sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah.
Selain guru PPPK, pemerintah juga masih membahas status guru non-ASN. Tito mengatakan belum ada keputusan final mengenai skema yang akan diterapkan terhadap tenaga pendidik non-ASN.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengangkat atau mengalihkan mereka menjadi ASN daerah. Namun, skema tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
“Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat, ya mau nggak mau harus diberikan DAK nonfisik atau tambahan DAU,” kata Tito.
Menurut Tito, dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat menjadi salah satu solusi apabila pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan guru.
Sementara itu, apabila pemerintah memutuskan guru tersebut menjadi ASN pusat, konsekuensi anggaran akan berpindah ke pemerintah pusat, khususnya kementerian yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Tito mengatakan salah satu kemungkinan yang sedang dipertimbangkan adalah penambahan anggaran bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Termasuk di dalamnya pembahasan mengenai skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para guru.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” ujar Tito.
“Mungkin tukinnya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” sambungnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai status guru PPPK dan non-ASN tidak hanya berkaitan dengan aspek kepegawaian, tetapi juga menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta kemampuan fiskal masing-masing.
Pemerintah kini masih melakukan perhitungan terhadap berbagai skenario tersebut. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan terkait status, distribusi, dan pembiayaan guru secara lebih terarah.
Pembahasan lebih lanjut mengenai skema tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Keputusan akhir pemerintah akan menentukan apakah sebagian atau seluruh guru PPPK dan tenaga pendidik non-ASN tetap dikelola pemerintah daerah atau dialihkan menjadi bagian dari ASN pemerintah pusat.
Ervinna
