jakartanews
Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengembangkan penyidikan kasus penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah menetapkan satu orang tersangka, penyidik kini memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara tersebut.
Dalam kasus ini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59).
TT diduga terlibat dalam upaya penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut rencananya diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, TT dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya mempersiapkan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, pengusutan perkara tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut dan mendalami dugaan keterlibatan tiga pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.
Ketiga pihak tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan. Mereka diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman barang.
Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap konstruksi jaringan secara menyeluruh sekaligus memastikan setiap pihak yang memiliki peran dalam tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi satwa liar Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
Pemerintah juga mengecam praktik penyelundupan satwa yang dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar gelap internasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar saat ini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya, pada (24/7/2026).
Menurut dia, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan tujuan memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, mulai dari sumber barang, pengiriman, hingga pihak yang menerima dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam prosesnya, Kemenhut juga menggandeng sejumlah instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut.
“Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara,” ujar Dwi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum akan melakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik masih mendalami peran tiga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud antara lain orang yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang diduga mengatur proses pengiriman.
“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” jelas Aswin.
Kemenhut memastikan proses pengembangan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga akan terus menelusuri keterkaitan antara para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor utama yang berada di balik jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Pemerintah menegaskan perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Kejahatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mempercepat penurunan populasi satwa dilindungi di alam.
Kemenhut menegaskan bahwa penggunaan jalur perdagangan resmi, dokumen perusahaan, maupun jaringan bisnis lintas negara tidak boleh dijadikan sarana untuk menyamarkan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang ditaksir bernilai sekitar Rp183 miliar.
Sisik trenggiling tersebut rencananya dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk mengelabui petugas, sisik trenggiling diduga disamarkan dengan barang ekspor lain, yakni mi instan dan teripang.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas yang akan diekspor.
Kecurigaan muncul setelah hasil pemindaian peti kemas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik barang dengan informasi yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen PEB yang disampaikan oleh PT TSR, hanya tercantum dua jenis barang yang akan diekspor, yakni sea cucumber atau teripang dan instant noodle atau mi instan.
“Berawal dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan),” kata Adhang dalam keterangannya di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya indikasi ruang atau bagian lain di dalam peti kemas yang diduga berisi barang yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
“Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan adanya sisik trenggiling dalam jumlah besar. Temuan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan penanganan dan proses hukum.
Dengan dituntaskannya penyidikan terhadap TT dan dilanjutkannya pengembangan terhadap tiga pihak lain, Kemenhut berupaya mengungkap jaringan penyelundupan tersebut secara lebih luas. Penyidik juga terus menelusuri aliran barang, komunikasi, dan keuangan untuk mengidentifikasi aktor utama serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar lintas negara secara menyeluruh sekaligus memutus rantai penyelundupan satwa dilindungi dari Indonesia menuju pasar internasional.
Ervinna
