jakartanews
Jakarta, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI untuk membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari perilaku sederhana, jujur, dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi bertajuk “Dari Kesadaran Hukum Menuju Budaya Anti Korupsi” yang digelar Inspektorat Setjen MPR RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (23/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus menjadi ruang refleksi internal bagi jajaran Setjen MPR RI untuk membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan, upaya mencegah korupsi tidak selalu harus dimulai dari langkah besar.
Menurut dia, perubahan perilaku dapat dibangun melalui kebiasaan sederhana yang diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Siti secara khusus menekankan pentingnya nilai kesederhanaan dan kejujuran sebagai bagian dari fondasi integritas ASN.
“Secara khusus, saya ingin menekankan nilai kesederhanaan. Jika kita menerapkan hidup sederhana dan tidak menuntut hal yang berlebihan, pikiran kita tidak akan terdorong untuk mencari cara berbuat menyimpang demi meraih lebih dan lebih. Sikap jujur juga akan melahirkan kepercayaan serta menumbuhkan integritas dalam bekerja,” ujar Siti Fauziah.
Menurutnya, gaya hidup sederhana dapat menjadi salah satu benteng moral untuk mencegah munculnya dorongan melakukan penyimpangan demi memenuhi keinginan yang berlebihan.
Karena itu, nilai-nilai integritas perlu ditanamkan tidak hanya dalam konteks pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari karakter setiap pegawai.
Sebelum kegiatan dimulai, para peserta terlebih dahulu menyaksikan film pendek berjudul “Cuma Dikit”, sebuah karya kreatif pegawai Setjen MPR RI yang mengangkat praktik korupsi melalui pendekatan satire.
Film tersebut diperankan oleh Indrastata Nanda Prakoso sebagai Juna, Bambang Marsudi Salim sebagai Septa, Bagas Pawira Indrajati sebagai Kaka, Rinda Oktaviani sebagai Dara, dan Fani Anggraini Kusumaningrum sebagai Mathea.
Penayangan film mendapat respons positif dari peserta. Tepuk tangan riuh terdengar setelah film berakhir. Karya tersebut menjadi pengantar reflektif bagi peserta sebelum memasuki sesi utama sosialisasi mengenai pencegahan korupsi dan penguatan budaya integritas di lingkungan organisasi.
Inspektur Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar mengatakan, pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui kepatuhan administratif terhadap berbagai peraturan.
Menurutnya, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya organisasi dan tercermin dalam setiap proses kerja.
“Pencegahan korupsi bukan semata persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi bagaimana nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme benar-benar hidup dalam setiap proses kerja,” tutur Anies.
Ia menegaskan, penguatan budaya antikorupsi membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur organisasi.
Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban formal, tetapi berkembang menjadi kesadaran kolektif untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk workshop interaktif dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., serta Jurnalis Senior dan mantan Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dr. Usman Kansong, S.Sos., M.Si. Acara dimoderatori oleh Ricki Satria Vargaz.
Dalam pemaparannya, Feri Amsari menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Ia menilai, penguatan integritas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem, rasionalisasi beban kerja, serta kebijakan kesejahteraan yang memadai dan terukur.
Feri mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial.
“Sebenarnya pemberantasan korupsi di Indonesia baru di takaran seremonial saja. Jadi saling tangkap, biasanya karena lawan politik, saling tangkap karena kemudian sedang menyisir ruang-ruang yang mau diambil untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Jadi baru seremonial saja kita. Kita belum membangun sistem dengan baik,” tegas Feri.
Menurut Feri, integritas individu memang menjadi faktor penting dalam pencegahan korupsi. Namun, sistem yang baik juga diperlukan agar seseorang memiliki ruang dan mekanisme yang jelas untuk bekerja secara profesional sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
Karena itu, ia menilai agenda pencegahan korupsi perlu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola kelembagaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Usman Kansong menyoroti pentingnya perubahan budaya dalam membangun perilaku antikorupsi.
Ia membedakan antara shame culture atau budaya malu dan guilt culture atau budaya bersalah.
Menurut Usman, budaya malu cenderung membuat seseorang takut melakukan pelanggaran hanya ketika perbuatannya diketahui publik.
Sebaliknya, budaya bersalah mendorong seseorang memiliki kesadaran internal bahwa tindakan yang salah tetap merupakan kesalahan, baik diketahui orang lain maupun tidak.
“Jadi ada dua kategori budaya dalam urusan dengan korupsi. Yang pertama budaya malu, yang kedua budaya bersalah. Kalau budaya malu itu, kalau enggak ketahuan enggak malu. Kita mestinya sudah pada level budaya bersalah. Ketahuan tidak ketahuan, kita merasa bersalah,” tuturnya.
Usman mencontohkan praktik sederhana seperti titip absen. Menurutnya, persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan korupsi dalam skala besar, tetapi juga tercermin dari perilaku kecil yang dianggap lumrah dan dibiarkan.
Ia menilai, kesadaran etik harus dibangun dari dalam diri setiap individu sehingga kepatuhan terhadap aturan tidak semata-mata muncul karena takut terhadap sanksi, melainkan karena adanya kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi moral dan hukum.
Pandangan tersebut memperkuat pesan utama sosialisasi bahwa pencegahan korupsi perlu dimulai dari kebiasaan sehari-hari.
Integritas, dengan demikian, bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan, termasuk dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Pada penghujung kegiatan, Feri Amsari mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti rangkaian acara hingga sesi terakhir.
Ia menilai diskusi interaktif tersebut dapat menjadi ruang untuk melahirkan gagasan baru dalam memperkuat tata kelola dan budaya antikorupsi di lingkungan Setjen MPR RI.
“Bisa dilihat suasana antusiasnya sampai selesai. Bagi saya ini diskusi yang menarik untuk membangun budaya antikorupsi. Mudah-mudahan timbul gagasan-gagasan baru yang lebih baik untuk perbaikan institusi,” ujar Feri.
Merespons jalannya kegiatan tersebut, Siti Fauziah menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan antusiasme para pegawai. Ia juga membuka ruang bagi seluruh pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas organisasi, termasuk dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
“Acara berjalan lancar dan antusiasme pegawai sangat baik sampai akhir. Ini membuka inspirasi bagi para pegawai, kalau ada hal-hal yang perlu dilaporkan, silakan laporkan. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai prosedur yang benar,” kata Siti.
Siti menegaskan, mekanisme pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel.
Setiap laporan yang disampaikan, kata dia, akan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ia berharap komitmen bersama tersebut dapat semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus menekan potensi terjadinya penyimpangan di lingkungan Setjen MPR RI.
“Saya sangat berharap tindakan korupsi ini bisa ditekan semaksimal mungkin. Walaupun dalam pelaksanaannya ada tantangan tersendiri, kita tetap berkomitmen penuh supaya praktik korupsi tidak ada lagi di lingkungan MPR,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Setjen MPR RI menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi merupakan proses yang membutuhkan konsistensi dan keterlibatan seluruh unsur organisasi.
Kesederhanaan, kejujuran, kesadaran hukum, serta keberanian melaporkan dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Ervinna
