Jakarta Utara, 28 Juni 2026 – Jakarta News
Penumpukan limbah bekas komputer dan alat pendingin di halaman belakang Puskesmas Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan barang rongsokan berupa monitor komputer rusak, kabel, , hingga alat pendingin AC tak terpakai terlihat berserakan tanpa penutup dan tidak terpilah sesuai standar.
Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga sekitar dan petugas.
“Seharusnya fasilitas kesehatan punya prosedur jelas untuk pemilahan dan pembuangan Limbah. Kalau dibiarkan menumpuk seperti ini, jelas melanggar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
*Diduga Langgar Permenkes dan UU Lingkungan*
Praktik penumpukan limbah tersebut diduga mengabaikan *Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2020* tentang Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal dalam Permenkes 18/2020 mewajibkan setiap fasyankes memiliki sistem pengelolaan limbah padat dan cair medis yang aman, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan dan pemusnahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Tugu Selatan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Warga dan pegiat lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta serta Sudinkes Jakarta Utara segera melakukan sidak dan penertiban. Mereka juga meminta audit pengelolaan limbah di seluruh puskesmas di wilayah Jakarta Utara.
_Demikian disampaikan.
Reporter: Kang Ibra | Jakarta News.
