jakartanews
Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2027, Kementerian Agama memfokuskan penggunaan anggaran pada dua klaster utama, yaitu sektor pendidikan dan program penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Bantuan Sosial Terintegrasi.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada (10/6/2026), menyampaikan bahwa Kemenag telah mengalokasikan dukungan terhadap Prioritas Nasional melalui Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,08 triliun dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 melalui aplikasi KRISNA-Renja Kementerian/Lembaga.
“Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun,” ujar Nasaruddin Umar.
Dari total anggaran prioritas nasional tersebut, alokasi terbesar yakni Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi program peningkatan kesejahteraan guru. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai skema dukungan, termasuk pembayaran insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), serta pemberian tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Menurut Menag, pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan nasional di bidang pendidikan keagamaan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Program peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan agama di berbagai jenjang pendidikan.
Selain untuk kesejahteraan guru, Kementerian Agama juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk mendukung akses pendidikan melalui penyaluran bantuan pendidikan.
Dana tersebut akan digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap dapat menekan angka putus sekolah, memperluas akses pendidikan tinggi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
Rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI ditutup dengan penandatanganan lembar kesimpulan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan mengenai Pagu Indikatif TA 2027 beserta usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama.
Selanjutnya, para anggota dewan dijadwalkan melakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut bersama pejabat Eselon I Kementerian Agama.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan anggaran memiliki dasar yang kuat, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan layanan keagamaan dan pendidikan masyarakat.
Melalui pembahasan lanjutan tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyusun alokasi anggaran yang tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan sehingga berbagai program peningkatan kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, serta layanan umat dapat terlaksana secara optimal pada Tahun Anggaran 2027.
Ervinna
