jakartanews
Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak mematuhi kewajiban masuk terminal. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keselamatan angkutan umum dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan armada bus beroperasi tanpa masuk terminal resmi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, kewajiban bus masuk terminal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, pada (11/5/2026).
Menurut Aan, keberadaan bus di terminal bukan sekadar formalitas operasional, melainkan bagian penting dalam memastikan standar keselamatan transportasi terpenuhi sebelum kendaraan berangkat membawa penumpang.
Ia menjelaskan, melalui terminal, petugas dapat memastikan kendaraan yang dioperasikan benar-benar laik jalan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta seluruh penumpang terdata dengan baik.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan maupun perusahaan angkutan.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar keselamatan, Kemenhub tidak akan ragu menghentikan perjalanan bus tersebut.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerja melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” ujar Aan.
Pengawasan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, hasil uji berkala kendaraan atau uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan, hingga pengawasan kompetensi dan kondisi kesehatan pengemudi.
Kemenhub juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap operator angkutan umum terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, perusahaan angkutan umum diwajibkan memenuhi 10 elemen keselamatan, yakni komitmen dan kebijakan keselamatan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja keselamatan.
Aan menilai penerapan SMK PAU menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas keselamatan transportasi jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan fatal pada angkutan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Kemenhub juga akan terus mendorong sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan otobus, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
“Keselamatan transportasi adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, kesadaran seluruh pihak harus terus diperkuat agar layanan angkutan umum semakin aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutur Aan.
Ervinna
