Jakarta,
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui peningkatan layanan serta perluasan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian utama adalah industri olahraga, yang dinilai memiliki potensi ekonomi besar apabila didukung perlindungan KI yang kuat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan percepatan pelayanan menjadi arahan langsung dari Menteri Hukum agar seluruh layanan KI semakin efisien dan mudah diakses masyarakat.
“Yang jelas dari KI kita akan mempercepat pelayanan. Itu arahan dari Pak Menteri, semua layanan KI harus dipercepat. Seperti merek, itu dulu tahunan, sekarang 9 bulan, 6 bulan. Bahkan mau kita revisi agar lebih cepat lagi,” ujar Hermansyah dalam acara perayaan Hari Kekayaan Intelektual di kawasan di Jakarta, pada (26/4/2026).
Menurut dia, percepatan proses pendaftaran merek dan layanan lainnya diharapkan mampu meningkatkan minat pelaku usaha, kreator, hingga industri olahraga dalam melindungi karya dan aset bisnis mereka.
Selain pembenahan layanan, Kemenkum juga akan menjalin kerja sama strategis dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaku industri olahraga lebih aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.
“Kementerian Olahraga akan punya Deputi, Deputi Pengembangan Industri Olahraga. Kita akan membuat perjanjian kerja sama,” kata Hermansyah.
Ia menilai industri olahraga saat ini berkembang pesat dan tidak hanya bertumpu pada pertandingan semata, tetapi juga meliputi bisnis hak siar, penjualan merchandise, lisensi merek, hingga produk turunannya.
Hermansyah mengungkapkan Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan jumlah pendaftaran merek terbanyak di kawasan ASEAN.
Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi besar di sektor desain industri dan indikasi geografis yang mencakup komoditas perkebunan, pertanian, hingga perikanan.
Berdasarkan capaian tersebut, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah paten terbanyak di ASEAN.
“Paten kita akan terus kembangkan agar terbanyak se-ASEAN. Tahun ini target kita seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan kemajuan suatu negara sangat berkaitan erat dengan perkembangan sistem kekayaan intelektualnya.
“Jadi, ini karena apa? Supaya negara mau maju, kekayaan intelektualnya harus maju. Jadi tidak ada negara yang maju yang abai dengan kekayaan intelektual,” tuturnya.
Hermansyah juga menjelaskan setidaknya ada dua manfaat utama yang akan dirasakan pelaku industri olahraga apabila mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Pertama, perlindungan terhadap hak moral pemilik karya atau merek. Kedua, mendorong nilai komersialisasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Menurut dia, dalam industri olahraga manfaat tersebut sangat nyata, misalnya melalui hak siar pertandingan, penjualan merchandise resmi, lisensi logo klub, hingga penggunaan identitas tim dalam berbagai produk komersial.
Dengan adanya perlindungan hukum, klub olahraga tidak hanya bergantung pada pendapatan tiket pertandingan, tetapi juga memiliki sumber pemasukan lain yang legal dan terlindungi.
“Nah, jadi kita bayangkan kalau semua itu tumbuh berkembang, industri olahraga semakin semarak, orang-orang yang itu bisa menjadi sumber ekonomi baru kan. Jadi itu semuanya harus kita lindungi,” tegas Supratman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di sektor olahraga, terutama di tengah transformasi industri yang terus berkembang pesat.
“Hampir semua produk-produk yang kita gunakan hari ini, entah itu baju, celana, sepatu, raket, sepeda, bola, apa pun itu yang kita gunakan memiliki dua, minimal dua alat kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan berbagai produk olahraga saat ini umumnya telah memiliki perlindungan KI, baik berupa merek dagang, desain industri, hak cipta, maupun paten teknologi.
Meski demikian, Supratman menilai masih banyak pelaku industri olahraga, terutama pelaku lokal dan usaha kecil menengah, yang belum menyadari pentingnya pendaftaran KI sejak awal.
“Walaupun sekarang hampir semua di beberapa cabor, di beberapa event, baik merek maupun patennya pasti sudah terdaftar, entah itu merek terkenal ataupun yang lokal,” terang Supratman.
Pemerintah berharap penguatan ekosistem kekayaan intelektual dapat menjadi pendorong lahirnya sumber ekonomi baru, memperkuat daya saing produk nasional, sekaligus membuka lapangan kerja melalui industri kreatif dan olahraga.
Dengan langkah percepatan layanan, kolaborasi antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat, Kemenkum optimistis Indonesia mampu menjadi kekuatan baru di bidang kekayaan intelektual di tingkat regional maupun global.
Ervinna
