Oleh Gusti Made Ivan Adenes, S.H., M.H._ (Partners Lawyer di Kantor Hukum Muhriz Law Office)
JakartaNews – Setiap Ramadan, saya menyempatkan diri untuk *itikaf* di masjid kampung. Bukan sekadar ritual, melainkan jeda dari berkas, sidang, dan argumentasi hukum yang menguras logika. Di sela-sela tafsir pasal, Lailatul Qadar muncul sebagai “pasal rahasia” Tuhan—malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan (QS 97:3).
Mengapa ini relevan bagi praktisi hukum?
– Keadilan yang melampaui formalitas. Di ruang sidang, kami mengukur bukti, prosedur, preseden. Lailatul Qadar mengingatkan bahwa ada dimensi keadilan yang tak terjangkau dokumen: ampunan, niat, dan kerendahan hati. Itikaf memberi ruang merenung, menilai apakah saya sudah menegakkan keadilan substantif atau hanya formal.
– Kesabaran strategis. Menunggu malam ganjil, menghitung rakaat, mirip menyiapkan pledoi: butuh ketekunan. Itikaf melatih kesabaran—kualitas yang sering tergerus deadline pengajuan memori.
– Etika pelayanan. Ketika saya duduk di saf terakhir, berdampingan dengan tukang becak dan mahasiswa, status advokat hilang. Yang tersisa adalah manusia yang memohon. Pengalaman itu menurunkan ego, memaksa saya meninjau kembali hubungan kuasa dengan klien yang rentan.
Praktik itikaf saya sederhana: mulai setelah Isya pada malam 21, bawa Al-Qur’an, buku fikih muamalah, dan catatan kecil. Saya sisipkan _dhikr_ di sela menelaah putusan Mahkamah Agung—menjaga agar logika hukum tidak memisahkan diri dari nilai moral.
Malam ke-27 biasanya menjadi puncak; doa terasa lebih khusyuk, meski secara statistik malam itu tidak lebih istimewa. Yang penting konsistensi. Seperti preseden, ulangan menciptakan kepastian.
Jadi Lailatul Qadar bukan “kasus” yang dapat diputus dengan argumen. Ia mengundang penyerahan diri. Bagi saya, itikaf adalah _legal research_ batin: menelusuri sumber utama—rahmat—sebelum kembali ke ruang sidang. Semoga tiap praktisi hukum menemukan “malam”nya masing-masing, tempat keadilan ilahi menegur keadilan buatan manusia.
