Jakarta, jakartanews Sergap KPK usai pernyataan Purbaya, enam tersangka korupsi Impor Bea Cukai ditetapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor penerimaan negara. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026). Hasil operasi tersebut kemudian diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (5/2/2026).
Langkah tegas KPK ini menjadi sorotan publik karena dilakukan tak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan pernyataan terbuka terkait sikap pemerintah terhadap penegakan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk apabila aparat penegak hukum menindak pejabat pajak maupun bea dan cukai.
Menurut Purbaya, penindakan hukum justru harus dimaknai sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem, peningkatan integritas, serta perbaikan tata kelola di sektor penerimaan negara. “Penegakan hukum adalah bagian dari reformasi. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran,” ujar Purbaya dalam pernyataannya sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keenam tersangka terdiri atas tiga pejabat aktif di lingkungan Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Dari unsur pejabat, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri yang berperan sebagai tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku manajer operasional perusahaan tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep memaparkan, praktik korupsi dalam perkara ini dilakukan melalui mekanisme pengkondisian jalur merah dalam proses importasi barang. Jalur merah merupakan skema pemeriksaan ketat yang seharusnya dijalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan. Namun, jalur tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat pemerasan dan suap.
Pengkondisian dilakukan melalui serangkaian pertemuan antara pihak PT Blueray dan oknum pejabat Bea Cukai.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi penyerahan uang dengan nilai yang masih terus didalami oleh penyidik. Praktik ini berlangsung selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi, baik di Jakarta maupun di Lampung.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen importasi, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan transaksi suap. Seluruh barang bukti kini telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK telah melakukan penahanan terhadap lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka lainnya, yakni John Field, diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian KPK. Penyidik meminta yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tiga pihak swasta dijerat dengan pasal suap sebagai pemberi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam tersangka tersebut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, mengungkap nilai kerugian negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal Bea Cukai.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa upaya bersih-bersih di sektor penerimaan negara terus berjalan dan dilakukan tanpa pandang bulu. KPK berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mendorong perbaikan sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
Ervinna
